PEGAWASAN PROGAM BK

 

BAB IX


Pengertian

            Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang sangat berkaitan erat dengan pencapaian tujuan organisasi, sehingga pengawasan dalam organisasi apapun menjadi mutlak dilakukan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh G.R. Terry, yang mengatakan bahwa: “Dalam rangka pencapaian tujuan suatu organisasi, termasuk negara sebagai organisasi kekuasaan terbesar seyogyanya menjalankan fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari: perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), memberi dorongan (actuating), dan pengawasan (controlling).” (G.R Terry, 1991:15)

Jenis-jenis

            Dilihat dari subyeknya, Diharna dalam bukunya Pemeriksaan dalam Pengawasan, membedakan pengawasan menjadi 5 jenis, yaitu: 1. Pengawasan Melekat atau Sistem Pengendalian Manajemen 2. Pengawasan Aparat Pemeriksa Fungsional 3. Pengawasan Legislatif 4. Pengawasan Masyarakat 5.

Pengawasan Lembaga Swadaya Masyarakat (Diharna, 1999:11) Pengawasan Melekat atau Sistem Pengendalian Manajemen merupakan pengawasan yang berjalan secara otomatis yang terbentuk oleh sistem kerja dan apabila mendapatkan kesalahan, pelaksana/pimpinan satuan kerja langsung melakukan koreksi; bahkan berusaha mencegah terjadinya kesalahan.

Pengawasan ini terjadi dengan adanya saling pengendalian atau saling melakukan pengawasan antar bagian dalam proses pelaksanaan karena diciptakannya “tanding procedure” dalam mekanisme kerja. Pengawasan Aparat Pemeriksa Fungsional adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pemeriksa dalam institusi pengawasan yang hasil pemeriksaannya berupa rekomendasi bagi perbaikan pelaksanaan atau perbaikan perencanaan.

Aparat pemeriksa fungsional mempunyai norma pemeriksanaan sendiri. Pengawasan Legislatif dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat biasanya dengan cara membandingkan hasil pelaksanaan dengan rencana, kebijaksanaan, peraturan, dan menyoroti pula cara pelaksanaan. Pengawasan Masyarakat dilakukan oleh anggota masyarakat masyarakat, biasanya menyoroti kerugian atau terganggunya kepentingan dirinya, keluarganya, kelompoknya, atau masyarakatnya. Sedangkan pengawasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat merupakan indikator tumbuhnya masyarakat madani, yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Lembaga ini mempunyai kedudukan yang makin kuat dalam 15 ikut mengatur kehidupan bermasyarakat sehingga menjadi lembaga yang mendominasi pengaturan kehidupan masyarakat. Pada dasarnya terdapat beberapa macam pengawasan yang dikemukakan oleh para ahli, ditinjau dari beberapa segi. Menurut Sujamto, dari subyeknya pengawasan terbagi atas pengawasan formal dan informal.

Pengawasan formal (Sujamto) adalah: “Pengawasan yang dilakukan oleh instansi/pejabat yang berwenang (resmi), baik yang bersifat intern dan ekstern”. Contohnya ialah pengawasan oleh BPK atau Inspektorat Jenderal terhadap instansi-instansi atau pejabat-pejabat atau proyek-proyek pemerintah. Sementara pengawasan informal menurut Sujamto, ialah: “Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat. Baik langsung maupun tidak langsung”.

Jenis pengawasan menurut ruang lingkupnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: “Pengawasan dari dalam (internal control) dan pengawasan dari luar (eksternal control).” (Handayaningrat, 1986:144) Pengawasan dari dalam (internal control) berarti: “Pengawasan yang dilakukan oleh Aparat/Unit Pengawasan yang terbentuk di dalam organisasi itu sendiri.” (Handayaningrat, 1986:144) Aparat/Unit Pengawasan ini bertindak atas nama Pimpinan Orgainsasi yang bertugas mengumpulkan segala data dan informasi yang diperlukan oleh pimpinan organisasi.

Data-data dan informasi ini dipergunakan oleh pimpinan untuk menilai kemajuan dan kemunduran dalam pelaksanaan pekerjaan. Hasil pengawasan ini dapat pula digunakan dalam menilai kebijaksanaan pimpinan. Untuk itu kadang-kadang pimpinan perlu meninjau kembali kebijaksanaan/keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan. Sebaliknya 18 pimpinan dapat pula melakukan tindakan-tindakan perbaikan (korektif) terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya.

Sedangkan pengawasan dari luar (eksternal control) diartikan sebagai: “Pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan dari luar organisasi.” (Handayaningrat, 1986:144) Aparat/unit pengawasan merupakan aparat pengawasan yang bertindak atas nama atasan dari pimpinan orgnaisasi itu atau bertindak atas nama pimpinan organisasi karena permintaannya.

Tujuan

Dalam rangka melaksanakan pekerjaan untuk dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan, maka perlu adanya pengawasan. Menurut Leonard D. White seperti yang dikutip oleh Situmorang mengatakan bahwa maksud dari dilaksanakannya pengawasan adalah sebagai berikut:

a. Untuk menjamin bahwa kekuasaan itu digunakan untuk tujuan yang diperintahkan dan mendapat dukungan serta persetujuan dari rakyat.

b. Untuk melindungi Hak Azasi Manusia yang telah dijamin oleh Undangundang dari tindakan penyalahgunaan kekuasaan.

(Situmorang, 1994:23) Handayaningrat menyebutkan bahwa: “Pengawasan itu dimaksudkan untuk mencegah atau untuk memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidasesuaian, penyelewengan, dan lainnya yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan.

Maksudnya adalah bukan mencari-cari kesalahan terhadap orangnya, tetapi mencari kebenaran terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan.” (Handayaningrat, 1986:143) Jadi pengawasan dimaksudkan untuk menjamin tidak adanya tindakan penyalahgunaan kekuasaan, dan untuk mencegah atau memperbaiki penyimpangan agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan rencana. Dengan maksud di atas, maka pelaksanaan pengawasan diharapkan akan membawa hasil yang positif bagi tercapai tujuan. Pengawasan tersebut dilakukan dengan tujuan sebagai berikut:

1. Mengetahui proses pekerjaan apakah berjalan lancar atau tidak.

2. Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengusahakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan kesalahan yang baru.

3. Untuk mengetahui apakah penggunaan anggaran yang telah ditetapkan dalam perencanaan dapat terarah kepada sasarannya dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

4. Untuk dapat mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana sebagaimana yang telah ditetapkan.

5. Untuk menetahui hasil pekerjaan dibandingkan dengan apa yang telah ditetapkan dalam perencanaan.

6. Memberikan saran tindak lanjut pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan dan      kebijaksanaan dari pejabat yang berwenang. (Suradinata, 1996:56-57)[1]

Langkah

J.Mockler membagi pengawasan menjadi empat tahap yaitu sebagai berikut:

1. Menetapkan standar dan metode untuk mengukur kinerja. Penetapan standar dan metode untuk pengukuran kinerja bisa mencakup standar dan ukuran segala hal, mulai dari target penjualan, produksi sampai pada catatan kehadiran dan keamanan pekerja. Untuk menjamin efektivitas langkah ini, standar tersebut harus dispesifikasikan dalam bentuk yang berarti dan diterima oleh para individu yang bersangkutan.

2. Mengukur kinerja. Langkah mengukur kinerja merupakan proses yang berlanjut dan repetitive, dengan frekuensi actual bergantung pada jenis aktivitas yang sedang diukur.

3. Membandingkan kinerja sesuai dengan standar. Membandingkan kinerja adalah membandingkan hasil yang telah diukur dengan target atau standar yang telah ditetapkan. Apabila kinerja sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka manajer berasumsi bahwa semua berjalan lancar. Mereka tidak perlu aktif mengintervensi dalam organisasi.

4. Mengambil langkah pembenahan. Langkah ini diambil jika kinerja dinilai tidak   mencapai standar. Tindakan pembenahan dapat berupa perubahan pada sebuah atau beberapa kegiatan dalam operasi organisasi atau terhadap standar yang telah ditetapkan sebelumnya

 

 

 

 

 

 

BAB X

PENILAIAAN

Pengertian

Menurut Suharsimi Arikunto (2009) penilaian adalah mengambil suatu keputusan terhadap sesuatu dengan ukuran baik buruk. Penilaian bersifat kualitatif. Dalam buku, “Bimbingan Dan Konseling Disekolah”, terbitan Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, departemen Pendidikan Nasional (2008:27) dijelaskan bahwa Penilaian merupakan langkah penting dalam manajemen program bimbingan. dalam PP.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik”.

Menurut NSW Departement of Education (dikutip Arthur, 1996: 324) Assesment is the process of gathering evidence and making judgement about students’ needs, strenghts, abilities and eachievement. Penilaian adalah proses mengumpulkan fakta-fakta dan membuat keputusan tentang kebutuhan siswa, kekuatan, kemampuan, dan kemajuannya. menurut Hargrove dan Poteet (1984) Assesment is the process of gathering information, using appropriate tools and technique. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi, dengan menggunakan alat dan teknik yang layak).

Palomba and Banta (1999), Assessment is the systematic collection , review , and use of information about educational programs undertaken for the purpose of improving student learning and development (Artinya: penilaian adalah pengumpulan, reviu, dan penggunaan informasi secara sistematik tentang program pendidikan dengan tujuan meningkatkan belajar dan perkembangan siswa). Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi tentang siswa dan kelas untuk maksud-maksud pengambilan keputusan instruksional (Richard I. Arends, 2008: 217).

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa assessment atau penilaian adalah proses pengumpulan berbagai data yang bisa memberikan gambaran perkembangan belajar siswa, menjelaskan dan menafsirkan hasil pengukuran (kuantifikasi suatu objek, sifat, perlaku dll), menggambarkan informasi tentang sejauh mana hasil belajar siswa atau ketercapaian kompetensi (rangkaian kemampuan) siswa. Assessment memberikan informasi lebih konprehensif dan lengkap dari pada pengukuran, sebab tidak hanya mengunakan instrument tes saja, tetapi juga mengunakan tekhnik non tes lainya. Penilaian adalah kegiatan mengambil keputusan untuk menentukan sesuatu berdasarkan kriteria baik buruk dan bersifat kualitatif. Hasil penilaian sendiri walaupun bersifat kualitatif, dapat berupa nilai kualitatif (pernyataan naratif dalam kata-kata) dan nilai kuantitatif (berupa angka).[2]

Tujuan

             1. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.

2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semester, satu semester, satu tahun, dan masa studi satuan pendidikan.

3. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.

4. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.

Fungsi Penilaian

1. Menggambarkan sejauh mana seorang peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.

2. Mengevaluasi hasil belajar peserta didik dalam rangka membantu peserta didik memahami kemampuan dirinya, membuat keputusan tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).

3. Menemukan kesulitan belajar dan kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat diagnosis yang membantu pendidik menentukan apakah seseorang perlu mengikuti remedial atau pengayaan.

4. Sebagai kontrol bagi pendidik dan satuan pendidikan tentang kemajuan perkembangan peserta didik.

Prinsip Penilaian

Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagai berikut.

1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.

2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.

3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.

4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.

5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.

6. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.

7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.

8. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

9. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.[3]

Jenis Penilaain

            Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana keefektifan layanan dilihat dari prosesnya. Dan penilaian proses Bimbingan Konseling dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana pencapaian rumusan kegiatan yang telah diprogramkan dalam satuan-satuan layanan dapat diimplementasikan kepada sasaran layanan, sehingga tersedia informasi tentang kualitas atau mutu layanan. Penilaian proses ini dilakukan terhadap jenis layanan BK, kegiatan pendukung BK, mekanisme dan intrumentasi yang digunakan serta pengelolaan dan administrasi kegiatan. Arah penilaian dalam proses pelaksanaannya menurut Prayitno ( 1996 ) dapat dilakukan dengan :

1.Mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa atas masalah yang dialaminya.

2.Mengungkapakan kegunaan layanan bagi siswa sebagai hasil dari partisipasi dan aktifitas dalam kegiatan layanan

3. Mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan lebih lanjut

4.Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan yang berkesinambungan), dan

5.Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan  layanan.

Selanjutnya, Direktorat tenaga kependidikan Direktorat jenderal peningkatan mutu Pendidik dan tenaga kependidikan Departemen pendidikan nasional, 2008 tentang Kompetensi Manejerial menyatakan bahwa Penilaian dalam kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan juga terhadap proses kegiatan dan pengolahannya, yaitu terhadap :

1.Kegiatan layanan bimbingan dan konseling

2.Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling

3.Mekanisme dan instrumentasi yang digunakan dalam kegiatan

4.Pengelolaan dan administrasiinistrasi kegiatan

Hasil penilaian proses digunakan untuk meningkatkan kualitas kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh. Dalam pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah banyak faktor yang terlibat yang perlu dievaluasi, terutama yang terkait dengan pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling. Faktor pengelolaan yang perlu di evaluasi, meliputi;

a. Organisasi dan administrasi program pelayanan bimbingan dan konseling

b. Petugas pelaksanaan atau personel (tenaga profesional) dan bukan profesional.

c. Fasilitas dan perlengkapan

1.Fasilitas teknis seperti; tes, inventori, format-format dan sebagainya

2.Fasilitas fisik seperti; ruang kerja  konselor, ruang konseling, ruang tunggu, ruang pertemuan, ruang adminisrasi, ruang penyimpanan instrumen, ruang penyimpanan data.

3.Perlengkapan seperti; meja, kursi, filling kabinet, files, lemari dan sebagainya.

d. Anggaran biaya

Anggaran biaya yang perlu dipersiapkan adalah untuk pos-pos seperti; honorarium pelaksana, pengadaan dan pemeliharaan sarana fisik dan perlengkapan, biaya operasional (perjalanan, kunjungan rumah, penilaian dan penelitian)

Penilaian Satuan Pendukung

Penilaian bimbingan konseling mempunyai kekhasan tertentu dari dibandingkan dengan penilaian di bidang lainnya. Prayitno ( 1998 ) dalam Buku Riska Ahmad (2002 : 105) menyatakan bahwa secara khusus penilaian bimbingan konseling menggunakan istilah “penilaian pengembangan”. Hal ini disebabimbingan konselingan karena penilaian itu disamping mengacu kepada hasil yang diperoleh klien juga berorientasi pada apa yang terjadi selama proses layanan berlangsung. Terkhusus untuk satuan kegiatan pendukung layanan, penilaian dapat dilakukan dengan :

1.Mengungkapkan perolehan guru pembimbing sebagai hasil dari kegiatan pendukung yang nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan layanan terhadap siswa

2.Mengungkapkan komitmen pihak-pihak  yang terkait dalam penanganan/ pengentasan permasalahan siswa (dalam butir ini termasuk kegiatan konferensi kasus, kunjungan rumah, alih tangan kasus )

3.Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan pendukung.

            Selain itu apabila dilihat dari sifat evaluasi, evaluasi bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini (Depdiknas, 2008).

1.Mengamati partisipasi dan aktivitas siswa dalam kegiatan layanan bimbingan.

2.Mengungkapkan pemahaman siswa atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman siswa atas masalah yang dialaminya.

3.Mengungkapkan kegunaan layanan bagi siswa dan perolehan siswa sebagai hasil dari partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan layanan bimbingan.

4.Mengungkapkan minat siswa tentang perlunya layanan bimbingan lebih lanjut.

5.Mengamati perkembangan siswa dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan layanan bimbingan yang berkesinambungan).

6.Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan layanan.

Bentuk  Hasil Penilaian bimbingan konseling

Bentuk hasil penilaian bimbingan konseling itu berupa laporan penyelenggaraan program. Dalam laporan tersebut akan dijabarkan berbagai informasi berkenaan dengan penyelenggaraan program, materi kegiatan sampai komponen-pomponen yang terlibat dalam keseluruhan kegiatan bimbingan konseling. Bentuk isi laporan pelaksanaa program sediakalanya telah termuat dalam format satuan layanan. Laporan ini akan dilaporkan secara periodik dalam bentuk kualitatif.

            Untuk memperoleh gambaran tentang keberhasilan dari pelaksanaan program bimbingandan konseling di sekolah dapat dilihat dari hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah. Sedangkan untuk mendapatkan gambaran tentang hasil dari pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah harus dilihat dalam diri peserta didik yang memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri. Aspek-aspek yang bisa dilihat terutama:

a.Pandangan para lulusan tentang program pendidikan yang telah ditempuhnya,

b. Kualitas prestasi bagi para lulusan,

c.Pekerjaan, jabatan atau karier yang dijalaninya,

d.Proporsi lulusan yang bekerja dan belum bekerja

Evaluasi perlu diprogramkan secara sistematis dan terpadu. Kegiatan evaluasi yang merupakan analisis dari hasil penilaian proses maupun hasil dijadikan dasar dalam tindak lanjut untuk perbaikan dan pengembangan program pelayanan konseling. Dengan dilakukan penilaian secara komprehensif, jelas dan cermat, maka diperoleh data atau informasi tentang proses dan hasil seluruh kegiatan pelayanan konseling.

Data dan informasi ini dapat dijadikan bahan untuk pertanggungjawaban/akuntabiltas pelaksanaan program pelayanan konseling. Secara skematis evaluasi program pelayanan konseling tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Tahap-tahap Penilaian

1.Penilaian Segera ( Laiseg )

Penilaian segera (laiseg) adalah penilaian yang dilakukan segera setelah pelaksanaan layanan bimbingan konseling. Laiseg biasanya dilakukan oleh guru pembimbing untuk melihat AKUR (Acuan, Kompetensi, Usaha dan Rasa) siswa asuh segera setelah mengikuti pelaksanaan pembelajaran dalam layanan bimbingan konseling.

2.Penilaian Jangka Pendek ( Laijapen )

Penilaian jangka pendek ( laijapen ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah pemberian bantuan. Laijapen biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat apakah action yang direncanakan siswa asuh untuk dilakukan setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling betul-betul sudah dilakukan. Hal ini mungkin dilaksanakan setelah tiga hari sampai seminggu pasca pelayanan diberikan kepadanya, tidak boleh terlalu lama.

3.Penilaian Jangka Panjang ( Laijapang )

Penilaian jangka panjang ( laijapang ) adalah penilaian yang dilakukan beberapa waktu setelah pemberian bantuan. Laijapang biasanya dilakukan guru pembimbing untuk melihat apakah action yang telah dilakukan siswa asuh setelah mengikuti program pelayanan bimbingan konseling sesuai dengan rencana dapat memberikan hasil yang positif terhadapnya. Dapat juga dilihat bagaimana keberlanjutannya pada masa datang.  

Selanjutnya, menurut A. Muri Yusuf ( 1998 ) dalam Buku Riska Ahmad ( 2002 : 104) mengemukakan bahwa penilaian jangka pendek dan jangka panjang lebih mengacu kepada terpecahkannya masalah siswa secara menyeluruh.[4]

           



[1] http://digilib.unila.ac.id/393/4/Ahmad%20Denny%20Salthori_Bab%20II.pdf

[2] https://mathedc.wordpress.com/2016/10/22/pengertian-pengukuran-dan-penilaian-menurut-para-ahli/

[3] https://zuhriindonesia.blogspot.co.id/2017/04/materi-utn-2017-tujuan-fungsi-dan.html

[4] http://lenterakonseling.blogspot.co.id/2016/03/penilaian-dalam-bk.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSIKOLOGI KEPRIBADIAN "KEPRIBADIAN MENYIMPANG"

TEORI BELAJAR SOSIAL DAN TIRUAN

KESEHATAN MENTAL " TRAUMA"

Translate