ANALISIS TINDAK LANJUT PENILAIAN

 

BAB XI


Pengertian

Evaluasi Program dan Tindak Lanjut adalah salah satu komponen manajemen program yang esensial dalam program bimbingan dan konseling. tanpa adanya Evaluasi Program dan Tindak Lanjut, maka akan sulit memperbaiki layanan bimbingan yang diselenggarakan konselor. hal ini pun sesuai dengan Pengertian, Fungsi dan Tujuan BK Perkembangan.

Maksud dan tujuan

Penilaian kegiatan bimbingan di Sekolah/Madrasah adalah segala upaya, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan elaksanaan program bimbingan di Sekolah/Madrasah dengan mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program bimbingan yang dilaksanakan.

Kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah mengacu pada ketercapaian kompetensi, keterpenuhan kebutuhan-kebutuhan peserta didik dan pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung berperan membantu peserta didik memperoleh perubahan perilaku dan pribadi ke arah yang lebih baik.

Dalam keseluruhan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, penilaian diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektivan pelayanan bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sampai sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan pelayanan bimbingan. Berdasarkan informasi ini dapat ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki dan mengembangkan program selanjutnya

 

Fungsi Evaluasi

Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing konselor) untuk memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling. Memberikan informasi kepada pihak pimpinan Sekolah/Madrasah, guru mata pelajaran, dan orang tua peserta didik tentang perkembangan sikap dan perilaku, atau tingkat ketercapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik, agar secara bersinergi atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program Bimbingan dan Konseling di Sekolah/Madrasah

Aspek-aspek yang Dievaluasi

Ada dua macam aspek kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan, yaitu penilain proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk mengetahui sampai sejauh mana keefektivan pelayanan bimbingan dilihat dari prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi keefektivan pelayanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik proses maupun hasil antara lain:

Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan; Keterlaksanaan program; Hambatan-hambatan yang dijumpai; Dampak pelayanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar; Respon peserta didik, personil sekolah/madrasah, orang tua, dan masyarakat terhadap pelayanan bimbingan;

Perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan pelayanan bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan, dan hasil belajar; dan keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah/madrasah baik pada studi lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat. Apabila dilihat dari sifat evaluasi, evaluasi bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam proses” yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini. Mengamati partisipasi dan aktivitas peserta didik dalam kegiatan pelayanan bimbingan. Mengungkapkan pemahaman peserta didik atas bahan-bahan yang disajikan atau pemahaman/pendalaman peserta didik atas masalah yang dialaminya.

 

Mengungkapkan kegunaan pelayanan bagi peserta didik dan perolehan peserta didik sebagai hasil dari partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan pelayanan bimbingan. Mengungkapkan minat peserta didik tentang perlunya pelayanan bimbingan lebih lanjut. Mengamati perkembangan peserta didik dari waktu ke waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan pelayanan bimbingan yang berkesinambungan).

Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan pelayanan. Berbeda dengan hasil evaluasi pengajaran yang pada umumnya berbentuk angka atau skor, maka hasil evaluasi bimbingan dan konseling berupa deskripsi tentang aspek-aspek yang dievaluasi. Deskripsi tersebut mencerminkan sejauh mana proses penyelenggaraan pelayanan/pendukung memberikan sesuatu yang berharga bagi kemajuan dan perkembangan dan/atau memberikan bahan atau kemudahan untuk kegiatan pelayanan terhadap peserta didik.

Langkah-langkah Evaluasi

Merumuskan masalah atau instrumentasi. Karena tujuan evaluasi adalah untuk memperoleh data yang diperlukan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu mempersiapkan instrumen yang terkait dengan hal-hal yang akan dievaluasi, pada dasarnya terkait dengan dua aspek pokok yang dievaluasi yaitu : (1) tingkat keterlaksanaan program/ pelayanan (aspek proses), dan (2) tingkat ketercapaian tujuan program/ pelayanan (aspek hasil).

Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Untuk memperoleh data yang diperlukan, yaitu mengenai tingkat keterlaksanaan dan ketercapaian program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan dengan kedua aspek tersebut. Instrumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara, pedoman observasi, dan studi dokumentasi. Mengumpulkan dan menganalisis data. Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu menelaah tentang program apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana saja yang telah dan belum tercapai.

 

Melakukan tindak lanjut (Follow Up). Berdasarkan temuan yang diperoleh, maka dapat dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan ini dapat meliputi dua kegiatan, yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang tepat, atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, dan (2) mengembangkan program, dengan cara merubah atau menambah beberapa hal yang dipandang dapat meningkatkan kualitas atau efektivitas program. Terkait dengan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan/atau kegagalan peserta didik di dalam mencapai kompetensi. Oleh karena itu seorang konselor perlu menguasai data dan bertindak atas dasar data yang terkait dengan perkembangan peserta didik.

Analisis Hasil Evaluasi Program dan Tindak Lanjut

Hasil evaluasi menjadi umpan balik program yang memerlukan perbaikan, kebutuhan peserta didik yang belum terlayani, kemampuan personil dalam melaksanakan program, serta dampak program terhadap perubahan perilaku peserta didik dan pencapaian prestasi akademik, peningkatan mutu proses pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan.

Hasil analisa harus ditindaklanjuti dengan menyusun program selanjutnya sebagai kesinambungan program, mengembangkan jejaring pelayanan agar pelayanan bimbingan dan konseling lebih optimal, melakukan referal bagi peserta didik-peserta didik yang memerlukan bantuan khusus dari ahli lain, serta mengembangkan komitmen baru kebijakan orientasi dan implementasi pelayanan bimbingan dan koseling selanjutnya[1]

 

 

 

 

 

BAB XII

STRUKTUR ORGANISASI DAN PERANAN PERSONIL BK

Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat.

Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks. Struktur atau pola BK di sekolah adalah sebagai berikut:

a. KANDEPDIKNAS
b. KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c. KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH

d.GURU MATA PELAJARAN
e.WALI KELAS
f.SISWA
g.TATA USAHA
h.KOMITE SEKOLAH

Peranan Personil BK

1. KepalaSekolah Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah adalah

a.  Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.

b.   Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan efisien.

c. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan Konseling.

d. Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam rangka kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.

e. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.

f. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab  atas koordinasi pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing ( konselor).

g. Menyiapkan surat tugas guru pembimbing dalam proses BK pada setiap awal semester.

h. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing ( konselor).

i. Melaksanakan layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.

2. Staf Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah Wakasek bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :

a.  Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
b.  Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK dan
c.  Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek yang berlatar belakang pendidikan BK

 

3. Koordinator Bimbingan Konseling

a. Koordinator Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru Bimbingan konseling dalam :

1)   Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling

2)  Menyusun program Bimbingan Konseling

3)  Melaksanakan program Bimbingan Konseling

4)  Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan Konseling

5)  Menilai program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling

6)  Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.

b.  Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.

c.  Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala sekolah.

4. Guru Bimbingan Konseling / Konselor Sebagai pelaksana utama, tenaga inti dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.

a. Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling

b. Merencanakan program Bimbingan Konseling

c. Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling

d. Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling

e. Menilai proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling dan  kegiatan pendukungnya.

f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian

g. Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang dilaksanakan.

h. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan konseling pada koordinator.

5. Guru Mata Pelajaran

Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :

a.  Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada siswa.

b.   Membantu guru Bimbingan Konseling / konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.

c.   Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling kepada konselor.

d.   Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan Konseling, yaitu siswa yang menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengajaran.

e.   Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan Konseling.

f.    Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.

g.   Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.

h.     Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan Bimbingan Konseling dan upaya tindak lanjutnya.

6. Wali Kelas Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan dan konseling wali kelas berperan:

a) Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling, wali kelas berperan dengan cara :

1. Mengumpulkan data tentang siswa.

2. Menyelenggarakan penyuluhan

3. Meneliti kemajuan dan perkembangan siswa.

4. Pengaturan dan penempatan siswa.

5. mengidentifikasi siswa sehari-hari.

6. Kunjungan rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.

b).  Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan  Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.

c). Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus

7. Staf Tata Usaha / Administrasi Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:

a)   Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di sekolah
b)    Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c)    Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan BK
d)    Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti catatan komulatif siswa.

C. Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan BK

Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seseorang guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan  program BK di sekolah

a) Guru sebagai Informator seseorang guru dalam kinerja dapat berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan BK , tujuan , fungsi dan manfaatnya bagi siswa.

b) Guru sebagai Fasilitator guru dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan ( rremedial teaching) dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya , bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan (enrichment).

c) Guru sebagai Mediator dalam kedudukannya yang strategis , yakni berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa  dengan guru pendamping. Hal itu tampak misalnya pada saat seseorang guru diminta untuk melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang memerlukan BK kepada guru pembimbing atau konselor sekolah.

d) Guru sebagai Motivator dalam peranan ini , guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling. Tanpa kerelaan guru dalam member kesempatan pada siswa member layanan, maka layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah kita.

e) Guru sebagai Kolaborator Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainnya yang relevan

Beban tanggungjawab guru pembimbing (konselor) melaksanakan layanan bimbingan dan konseling adalah 1 : 150 siswa, sehingga jumlah konselor yang dibutuhkan pada satu sekolah adalah jumlah seluruh siswa dibagi 150. Pemberian layanan dasar bimbingan secara klasikal dapat memanfaatkan waktu pengembangan diri yaitu 2 (dua) jam pelajaran. Aktivitas dapat dilakukan didalam maupun diluar kelas secara terjadwal sehingga setiap siswa memperoleh kesempatan memperoleh layanan. Lingkup materi layanan adalah layanan pribadi, sosial, belajar maupun karir.

Terkait dengan peran pengawas sekolah, maka dalam hal ini pengawas sekolah perlu mengetahui dan memahami bagaimana struktur dan lingkup program sebagai bahan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja konselor dan pelayanan pendidikan psikologis yang diterima oleh peserta didik untuk mendukung pencapaian perkembangan yang optimal serta mutu proses dan hasil pendidikan

Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan diskusi terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi ketersediaan konselor, optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan peran dan fungsi[2]

 

 



[1] http://www.te2n.com/evaluasi-program-dan-tindak-lanjut

[2] https://kelanalestari.wordpress.com/2014/01/16/struktur-organisasi-dan-peranan-personil-bk/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSIKOLOGI KEPRIBADIAN "KEPRIBADIAN MENYIMPANG"

TEORI BELAJAR SOSIAL DAN TIRUAN

KESEHATAN MENTAL " TRAUMA"

Translate