ANALISIS TINDAK LANJUT PENILAIAN
BAB XI
Pengertian
Evaluasi Program dan Tindak Lanjut adalah salah satu komponen manajemen
program yang esensial dalam program bimbingan dan konseling. tanpa adanya
Evaluasi Program dan Tindak Lanjut, maka akan sulit memperbaiki layanan
bimbingan yang diselenggarakan konselor. hal ini pun sesuai dengan Pengertian,
Fungsi dan Tujuan BK Perkembangan.
Maksud dan tujuan
Penilaian kegiatan bimbingan di Sekolah/Madrasah adalah segala upaya,
tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang
berkaitan dengan elaksanaan program bimbingan di Sekolah/Madrasah dengan
mengacu pada kriteria atau patokan-patokan tertentu sesuai dengan program
bimbingan yang dilaksanakan.
Kriteria atau patokan yang dipakai untuk menilai keberhasilan pelaksanaan
program pelayanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah mengacu pada
ketercapaian kompetensi, keterpenuhan kebutuhan-kebutuhan peserta didik dan
pihak-pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung berperan membantu
peserta didik memperoleh perubahan perilaku dan pribadi ke arah yang lebih
baik.
Dalam keseluruhan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling, penilaian
diperlukan untuk memperoleh umpan balik terhadap keefektivan pelayanan
bimbingan yang telah dilaksanakan. Dengan informasi ini dapat diketahui sampai
sejauh mana derajat keberhasilan kegiatan pelayanan bimbingan. Berdasarkan
informasi ini dapat ditetapkan langkah-langkah tindak lanjut untuk memperbaiki
dan mengembangkan program selanjutnya
Fungsi Evaluasi
Memberikan umpan balik (feed back) kepada guru pembimbing konselor) untuk
memperbaiki atau mengembangkan program bimbingan dan konseling. Memberikan
informasi kepada pihak pimpinan Sekolah/Madrasah, guru mata pelajaran, dan
orang tua peserta didik tentang perkembangan sikap dan perilaku, atau tingkat
ketercapaian tugas-tugas perkembangan peserta didik, agar secara bersinergi
atau berkolaborasi meningkatkan kualitas implementasi program Bimbingan dan
Konseling di Sekolah/Madrasah
Aspek-aspek yang Dievaluasi
Ada dua macam aspek kegiatan penilaian program kegiatan bimbingan, yaitu
penilain proses dan penilaian hasil. Penilaian proses dimaksudkan untuk
mengetahui sampai sejauh mana keefektivan pelayanan bimbingan dilihat dari
prosesnya, sedangkan penilaian hasil dimaksudkan untuk memperoleh informasi
keefektivan pelayanan bimbingan dilihat dari hasilnya. Aspek yang dinilai baik
proses maupun hasil antara lain:
Kesesuaian antara program dengan pelaksanaan; Keterlaksanaan program; Hambatan-hambatan
yang dijumpai; Dampak pelayanan bimbingan terhadap kegiatan belajar mengajar; Respon
peserta didik, personil sekolah/madrasah, orang tua, dan masyarakat terhadap
pelayanan bimbingan;
Perubahan kemajuan peserta didik dilihat dari pencapaian tujuan pelayanan
bimbingan, pencapaian tugas-tugas perkembangan, dan hasil belajar; dan
keberhasilan peserta didik setelah menamatkan sekolah/madrasah baik pada studi
lanjutan ataupun pada kehidupannya di masyarakat. Apabila dilihat dari sifat
evaluasi, evaluasi bimbingan dan konseling lebih bersifat “penilaian dalam
proses” yang dapat dilakukan dengan cara berikut ini. Mengamati partisipasi dan
aktivitas peserta didik dalam kegiatan pelayanan bimbingan. Mengungkapkan
pemahaman peserta didik atas bahan-bahan yang disajikan atau
pemahaman/pendalaman peserta didik atas masalah yang dialaminya.
Mengungkapkan kegunaan pelayanan bagi peserta didik dan perolehan peserta
didik sebagai hasil dari partisipasi/aktivitasnya dalam kegiatan pelayanan
bimbingan. Mengungkapkan minat peserta didik tentang perlunya pelayanan
bimbingan lebih lanjut. Mengamati perkembangan peserta didik dari waktu ke
waktu (butir ini terutama dilakukan dalam kegiatan pelayanan bimbingan yang
berkesinambungan).
Mengungkapkan kelancaran proses dan suasana penyelenggaraan kegiatan
pelayanan. Berbeda dengan hasil evaluasi pengajaran yang pada umumnya berbentuk
angka atau skor, maka hasil evaluasi bimbingan dan konseling berupa deskripsi
tentang aspek-aspek yang dievaluasi. Deskripsi tersebut mencerminkan sejauh
mana proses penyelenggaraan pelayanan/pendukung memberikan sesuatu yang
berharga bagi kemajuan dan perkembangan dan/atau memberikan bahan atau
kemudahan untuk kegiatan pelayanan terhadap peserta didik.
Langkah-langkah Evaluasi
Merumuskan masalah atau instrumentasi. Karena tujuan evaluasi adalah untuk
memperoleh data yang diperlukan untuk mengambil keputusan, maka konselor perlu
mempersiapkan instrumen yang terkait dengan hal-hal yang akan dievaluasi, pada
dasarnya terkait dengan dua aspek pokok yang dievaluasi yaitu : (1) tingkat
keterlaksanaan program/ pelayanan (aspek proses), dan (2) tingkat ketercapaian
tujuan program/ pelayanan (aspek hasil).
Mengembangkan atau menyusun instrumen pengumpul data. Untuk memperoleh data
yang diperlukan, yaitu mengenai tingkat keterlaksanaan dan ketercapaian
program, maka konselor perlu menyusun instrumen yang relevan dengan kedua aspek
tersebut. Instrumen itu diantaranya inventori, angket, pedoman wawancara,
pedoman observasi, dan studi dokumentasi. Mengumpulkan dan menganalisis data.
Setelah data diperoleh maka data itu dianalisis, yaitu menelaah tentang program
apa saja yang telah dan belum dilaksanakan, serta tujuan mana saja yang telah
dan belum tercapai.
Melakukan tindak lanjut (Follow Up). Berdasarkan temuan yang diperoleh,
maka dapat dilakukan kegiatan tindak lanjut. Kegiatan ini dapat meliputi dua
kegiatan, yaitu (1) memperbaiki hal-hal yang dipandang lemah, kurang tepat,
atau kurang relevan dengan tujuan yang ingin dicapai, dan (2) mengembangkan program,
dengan cara merubah atau menambah beberapa hal yang dipandang dapat
meningkatkan kualitas atau efektivitas program. Terkait dengan faktor-faktor
yang mempengaruhi keberhasilan dan/atau kegagalan peserta didik di dalam
mencapai kompetensi. Oleh karena itu seorang konselor perlu menguasai data dan
bertindak atas dasar data yang terkait dengan perkembangan peserta didik.
Analisis Hasil Evaluasi Program
dan Tindak Lanjut
Hasil evaluasi menjadi umpan balik program yang memerlukan perbaikan,
kebutuhan peserta didik yang belum terlayani, kemampuan personil dalam
melaksanakan program, serta dampak program terhadap perubahan perilaku peserta
didik dan pencapaian prestasi akademik, peningkatan mutu proses pembelajaran
dan peningkatan mutu pendidikan.
Hasil analisa harus ditindaklanjuti dengan menyusun program selanjutnya
sebagai kesinambungan program, mengembangkan jejaring pelayanan agar pelayanan
bimbingan dan konseling lebih optimal, melakukan referal bagi peserta
didik-peserta didik yang memerlukan bantuan khusus dari ahli lain, serta
mengembangkan komitmen baru kebijakan orientasi dan implementasi pelayanan
bimbingan dan koseling selanjutnya[1]
BAB XII
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERANAN PERSONIL BK
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti
yang diharapakan antara lain perlu dukungan oleh adanya organisasi yang jelas
dan teratur. Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan,
tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat.
Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola
organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik
sekolah masing-masing. jika personil sekolah siswanya berjumlah banyak dengan
didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola organisasi
bimbingan dan konseling yang lebih kompleks. Struktur atau pola BK di sekolah
adalah sebagai berikut:
a. KANDEPDIKNAS
b. KEPALA SEKOLAH DAN WAKASEK
c. KOORDINATOR BK DAN KONSELOR SEKOLAH
d.GURU MATA PELAJARAN
e.WALI KELAS
f.SISWA
g.TATA USAHA
h.KOMITE SEKOLAH
Peranan Personil BK
1. KepalaSekolah Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan secara
menyeluruh di sekolah yang bersangkutan. Tugas kepala atau peranan kepala sekolah
adalah
a. Mengkoordinasikan segenap kegiatan yang diprogramkan di
sekolah, sehingga kegiatan pengajaran, pelatihan dan bimbingan Konseling
merupakan kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis.
b. Menyediakan sarana dan prasarana, tenaga / SDM dan berbagai
kemudahan bagi terlaksananya layanan bimbingan Konseling yang efektif dan
efisien.
c. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan
pelaksanaan program BK, penilaian dan upaya tindak lanjut layanan bimbingan
Konseling.
d. Mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga di luar sekolah dalam
rangka kerja sama pelaksanaan pelayanan bimbingan Konseling.
e. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program BK di sekolah.
f. Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung
jawab atas koordinasi pelaksanaan BK di sekolah berdasarkan
kesepakatan bersama guru pembimbing ( konselor).
g. Menyiapkan surat tugas guru pembimbing dalam proses BK
pada setiap awal semester.
h. Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan BK sebagai bahan
usulan angka kredit bagi guru pembimbing ( konselor).
i. Melaksanakan layanan BK terhadap minimal 40 siswa bagi kepala
sekolah yang berlatar belakang pendidikan BK.
2. Staf Pimpinan / WAkil Kepala Sekolah Wakasek bertugas membantu kepala
sekolah dalam hal :
a. Mengkoordinasikan
pelaksanaan layanan BK kepada semua personil sekolah
b. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam layanan BK
dan
c. Melaksanakan BK terhadap minimal 75 siswa, bagi wakasek
yang berlatar belakang pendidikan BK
3. Koordinator
Bimbingan Konseling
a. Koordinator Bimbingan Konseling bertugas mengkoordinasikan guru
Bimbingan konseling dalam :
1) Memasyarakatkan pelayanan bimbingan Konseling
2) Menyusun program Bimbingan Konseling
3) Melaksanakan program Bimbingan Konseling
4) Mengadministrasikan pelayanan Bimbingan Konseling
5) Menilai program dan pelaksanaan Bimbingan Konseling
6) Memberikan tindak lanjut terhadap hasil penilaian BK.
b. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana.
c. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan kegiatan BK kepada kepala
sekolah.
4. Guru Bimbingan Konseling / Konselor Sebagai pelaksana utama, tenaga inti
dan ahli guru Bimbingan Konseling / konselor bertugas.
a. Memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling
b. Merencanakan program Bimbingan Konseling
c. Melaksanakan segenap layanan Bimbingan Konseling
d. Melaksanakan kegiatan pendukung Bimbingan Konseling
e. Menilai proses dan hasil pelayanan Bimbingan Konseling
dan kegiatan pendukungnya.
f. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan penilaian
g. Mengadministrasikan layanan dan kegitan bimbingan konseling yang
dilaksanakan.
h. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan
konseling pada koordinator.
5. Guru Mata
Pelajaran
Sebagai tenaga ahli pengajaran dalam mata pelajaran tertentu dan sebagai
personil yang sehari-hari langsung berhubungan dengan siswa, peranan guru mata
pelajaran dalam pelayanan bimbingan konseling adalah :
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan Bimbingan Konseling kepada
siswa.
b. Membantu guru Bimbingan Konseling / konselor
mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
c. Mengalih tangankan (liferal) siswa yang memerlukan
layanan Bimbingan Konseling kepada konselor.
d. Menerima siswa alih tangan dari guru Bimbingan
Konseling, yaitu siswa yang menurut guru Bimbingan Konseling memerlukan
pelayanan pengajaran khusus (seperti pengajaran perbaikan, program pengajaran.
e. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa
dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan Bimbingan
Konseling.
f. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa
yang memerlukan layanan Bimbingan Konseling.
g. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah
siswa seperti konferensi kasus.
h. Membantu pengumpulan informasi yang
diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan Bimbingan Konseling dan upaya
tindak lanjutnya.
6. Wali Kelas Sebagai pengelola kelas tertentu, dalam pelayanan bimbingan
dan konseling wali kelas berperan:
a) Membantu mengelola kelas tertentu, dalam pelayanan Bimbingan Konseling,
wali kelas berperan dengan cara :
1. Mengumpulkan data
tentang siswa.
2. Menyelenggarakan penyuluhan
3. Meneliti kemajuan
dan perkembangan siswa.
4. Pengaturan dan penempatan
siswa.
5. mengidentifikasi
siswa sehari-hari.
6. Kunjungan
rumah/konsultasi dengan orang tua/wali.
b). Membantu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam
pelayanan Bimbingan Konseling, khususnya di kelas yang menjadi
tanggung jawabnya.
c). Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di
kelas yang menjadi tanggung jawabnya untuk mengikuti layanan bimbingan dan
konseling. d). Ikut serta dalam konferensi kasus
7. Staf Tata Usaha /
Administrasi Staf tata usaha atau administrasi adalah personil yang bertugas:
a) Membantu guru
pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan BK di
sekolah
b) Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan BK
c) Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam
layanan BK
d) Membantu melengkapi dokomen tentang siswa seperti
catatan komulatif siswa.
C. Peranan Guru dalam Pelayanan Bimbingan BK
Apabila dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seseorang
guru ketika ia diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program
BK di sekolah
a) Guru sebagai Informator seseorang guru dalam kinerja dapat
berperanan sebagai infomator, terutama berkaitan dengan tugasnya membantu guru
pembimbing atau konselor dalam memasyrakatkan layanan BK kepada siswa pada umumnya.
Melalui peranan ini guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan BK
, tujuan , fungsi dan manfaatnya bagi siswa.
b) Guru sebagai Fasilitator guru dapat berperan sebagai fasilitator
terutama ketika dilangsungkan layanan pembelajaran baik itu yang bersifat
preventif ataupun kuratif. Pada saat siswa mengalami kesulitan belajar, guru
dapat merancang program perbaikan ( rremedial teaching) dengan mempertimbangkan
tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya belajar siswa. Sebaliknya
, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan tindak lanjut berupa kegiatan
pengayaan (enrichment).
c) Guru sebagai Mediator dalam kedudukannya yang strategis , yakni
berhadapan langsung dengan siswa , guru dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan
guru pendamping. Hal itu tampak misalnya pada saat seseorang guru diminta untuk
melakukan kegiatan identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan
pengalihtanganan siswa yang memerlukan BK kepada guru pembimbing atau konselor
sekolah.
d) Guru sebagai Motivator dalam peranan ini , guru dapat berperan
sebagai pemberi motivasi siswa dalam memenfaatkan layanan BK di sekolah,
sekaligus memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan
konseling. Tanpa kerelaan guru dalam member kesempatan pada siswa member
layanan, maka layanan konseling perorangan akan sulit terlaksana mengingat
terbatasnya jam khusus bimbingan pada sekolah – sekolah kita.
e) Guru sebagai Kolaborator Sebagai mitra seprofesi yakni sama – sama
sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru dapat berperan sebagai kolaborator
konselor di sekolah, misalnya dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan
orientasi informasi, layanan pembelajaran atau dalam pelaksanaan kegiatan
pendukung seperti konferensi kasus, himpunan data dan kegiatan lainnya yang
relevan
Beban tanggungjawab guru pembimbing (konselor) melaksanakan layanan
bimbingan dan konseling adalah 1 : 150 siswa, sehingga jumlah konselor yang
dibutuhkan pada satu sekolah adalah jumlah seluruh siswa dibagi 150. Pemberian
layanan dasar bimbingan secara klasikal dapat memanfaatkan waktu pengembangan
diri yaitu 2 (dua) jam pelajaran. Aktivitas dapat dilakukan didalam maupun
diluar kelas secara terjadwal sehingga setiap siswa memperoleh kesempatan
memperoleh layanan. Lingkup materi layanan adalah layanan pribadi, sosial,
belajar maupun karir.
Terkait dengan peran pengawas sekolah, maka dalam hal ini pengawas sekolah
perlu mengetahui dan memahami bagaimana struktur dan lingkup program sebagai
bahan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja konselor dan pelayanan
pendidikan psikologis yang diterima oleh peserta didik untuk mendukung
pencapaian perkembangan yang optimal serta mutu proses dan hasil pendidikan
Pengawas melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melakukan diskusi
terfokus berkenaan dengan ketersediaan personil konselor sesuai dengan
kebutuhan (berdasarkan jumlah siswa) serta upaya-upaya untuk memenuhi
ketersediaan konselor, optimalisasi peran dan fungsi personil sekolah dalam
layanan bimbingan dan konseling, serta mekanisme layanan sesuai dengan peran
dan fungsi[2]
Komentar
Posting Komentar