QIRADH DAN HIWALAH
A. Latar belakang Qiradh ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad di bagi dua atau di bagi tiga seumpamanya. Menurut bahasa, Hiwalah artinya “mengalihkan”. Sedangkan menurut syara’ ialah memindahkan hak dari tanggungannya orang yang mengalihkan kepada orang yang di limpahi tanggungan. Hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain. Akan tetapi masih banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengetahui apakah qirqdh dan hiwalah itu? Atau syarat-syarat terjadinya qirqdh dan hiwalah ? Pada kesempatan kali ini akan membahas masalah tentang kedua hal tersebut. B. Rumusan Masalah : 1. Apa pengerian, hukum...