Postingan

Menampilkan postingan dengan label agama

QIRADH DAN HIWALAH

       A.       Latar belakang Qiradh   ialah memberikan modal dari seseorang kepada orang lain untuk modal usaha, sedangkan keuntungan untuk keduanya menurut perdamaian (perjanjian) antara keduanya sewaktu akad di bagi dua atau di bagi tiga seumpamanya.   Menurut bahasa, Hiwalah artinya “mengalihkan”. Sedangkan menurut syara’ ialah memindahkan hak dari tanggungannya orang yang mengalihkan kepada orang yang di limpahi tanggungan. Hiwalah ialah memindahkan utang dari tanggungan seseorang kepada tanggungan orang lain. Akan tetapi masih banyak diantara kaum muslimin yang tidak mengetahui apakah qirqdh dan hiwalah itu? Atau syarat-syarat terjadinya qirqdh dan hiwalah ? Pada kesempatan kali ini akan membahas masalah tentang kedua hal tersebut.          B.        Rumusan Masalah : 1.         Apa pengerian, hukum...

PENYELENGGARAAN JENAZAH

A.   Latar Belakang Syariat Islam mengajarkan bahwa setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang tidak pernah diketahui kapan waktunya. Sebagai makhluk sebaik-baik ciptaan Allah SWT dan ditempatkan pada derajat yang tinggi, maka Islam sangat menghormati orang muslim yang telah meninggal dunia. Oleh sebab itu, menjelang menghadapi kehariban Allah SWT orang yang telah meninggal dunia mendapatkan perhatian khusus dari muslim lainnya yang masih hidup. Dalam ketentuan hukum Islam jika seorang muslim meninggal dunia maka hukumnya fardhu kifayah atas orang-orang muslim yang masih hidup untuk menyelenggarakan 4 perkara, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan orang yang telah meninggal tersebut. Untuk lebih jelasnya 4 persoalan tersebut, pemakalah akan mencoba menguraikan dalam penjelasan berikut ini.   B.   Rumusan masalah 1. Apa pengertian jenazah.? 2. Bagaimana tatacara memandikan jenazah.? 3. Siapa yang berhak memandikan jenazah.? 4. ...

Translate