HADIS TARBAWI "AKAL"





A. Pengertian akal
Akal berasal dari kata Arab (‘aqal). Dalam bahasa Indonesia orang biasa menyalinnya dengan pikir atau pikiran. Jadi kejadian berakal, disalin dengan berpikir. Menurut bahasa Arab, arti akal mula-mula “mengikat” (menahan) dan “membedakan”. Dalam rangka ini orang menghubungkan, bahwa akal merupakan tenaga yang menahan diri makhluk yang memilikinya dari pada perbuatan buruk atau jahat, membedakannya dari makhluk-makhluk lain, karena tenaga akal itu dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Umumnya akal dimaknakan sebagai alat untuk berpikir, menimbang buruk-baik atau merasakan segala perubahan keadaan, sehingga dapat mengambil manfaat daripadanya.
Perkataan akal dalam bahasa asalnya mengandung pengertian diantaranya mengikat dan menahan, ia juga mengandung arti mengerti, memahami dan berfikir. Para ahli filsafat dan ilmu kalam mengartikan akal sebagai daya (kekuatan, tenaga). Untuk memperoleh pengetahuan, daya yang membuat seseorang dapat membedakan antara dirinya dengan orang lain, daya untuk mengabstrakkan benda yang ditangkap oleh panca indera.
Pengertian akal dapat dijumpai dalam penjelasan ibnu Taimiyah (2001: 18). Lafadz akal adalah lafadz yang mujmal (bermakna ganda) sebab lafadz akal mencakup tentang cara berfikir yang benar dan mencakup pula tentang cara berfikir yang salah. Adapun cara berfikir yang benar adalah cara berpikir yang mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan dalam syar’a. Lebih lanjut, Ibnu Taimiyah dalam bukunya yang berjudul Hukum Islam dalam Timbangan Akal dan Hikmah juga menyinggung mengenai kesesuaian nash al-Qur’an dengan akal, jika ada pemikiran yang bertentangan dengan akal maka akal tersebutlah yang salah karena mengikuti cara berpikir yang salah.
Dalam Islam, akal memiliki posisi yang sangat mulia. Meski demikian, bukan berarti akal diberi kebebasan tanpa batas dalam memahami agama. Islam memiliki aturan untuk menempatkan akal sebagaimana mestinya. Bagaimanapun, akal yang sehat akan selalu cocok dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam permasalahan apa pun.  Akal adalah nikmat besar yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala titipkan dalam jasmani manusia. Nikmat yang bisa disebut hadiah ini menunjukkan akan kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang sangat menakjubkan. (Al-‘Aql wa Manzilatuhu fil Islam, hlm. 5)
Kedudukan akal dalam syari'at islam.syari'at islam memberikan nilai dan urgensi yang amat penting dan tinggi terhadap akal manusia. Itu dapat dilihat sebagai berikut, allah subhanahu wa'ta'ala hanya menyampaikan kalam-nya (firman-nya) kepada orang-orang yang berakal, karena hanya mereka yang dapat memahami agama dan syari'at-nya.
Allah subhanahu wa'ta'ala berfirman:
وَوَهَبْنَا لَهُۥٓ أَهْلَهُۥ وَمِثْلَهُم مَّعَهُمْ رَحْمَةًۭ مِّنَّا وَذِكْرَىٰ لِأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
"Dan kami anugerahi dia (dengan mengumpulkan kembali) keluarganya dan (Kami tambahkan) kepada mereka sebanyak mereka pula sebagai rohmat dari kami dan pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai fikiran". (QS. Shaad: 43).

Oleh karenanya, dalam banyak ayat,  Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberi semangat untuk berakal (yakni menggunakan akalnya), di antaranya,

وَسَخَّرَ لَكُمُ ٱلَّيْلَ وَٱلنَّهَارَ وَٱلشَّمْسَ وَٱلْقَمَرَ ۖ وَٱلنُّجُومُ مُسَخَّرَٰتٌۢ بِأَمْرِهِۦٓ ۗ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَعْقِلُونَ
’’Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami(nya).” (An-Nahl: 12)
وَفِى ٱلْأَرْضِ قِطَعٌۭ مُّتَجَٰوِرَٰتٌۭ وَجَنَّٰتٌۭ مِّنْ أَعْنَٰبٍۢ وَزَرْعٌۭ وَنَخِيلٌۭ صِنْوَانٌۭ وَغَيْرُ صِنْوَانٍۢ يُسْقَىٰ بِمَآءٍۢ وَٰحِدٍۢ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍۢ فِى ٱلْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَعْقِلُونَ
 Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman dan pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanaman-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Ra’d: 4)
Sebaliknya Allah Subhanahu Wa Ta’ala Mencela orang yang tidak berakal seperti dalam ayat-nya,
وَقَالُوا۟ لَوْ كُنَّا نَسْمَعُ أَوْ نَعْقِلُ مَا كُنَّا فِىٓ أَصْحَٰبِ ٱلسَّعِيرِ
Dan mereka berkata, ‘Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu), niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala’.” (Al-Mulk: 10)
Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan, “(Maknanya yaitu) tidak berakal dan tidak punya tamyiz (daya pemilah). Bagaimanapun (hal itu) tidak terpuji dari sisi itu, sehingga tidaklah terdapat dalam kitab Allah subhanahu wa ta’ala serta dalam Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pujian dan sanjungan bagi yang tidak berakal serta tidak punya tamyiz dan ilmu. Bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah memuji amal, akal, dan pemahaman bukan hanya dalam satu tempat, serta mencela keadaan yang sebaliknya di beberapa tempat” (Al-Istiqamah, 2/157)
Kita pun dapat melihat agama Islam dalam ajarannya memberikan beberapa bentuk kemuliaan terhadap akal, seperti:
1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan akal sebagai tempat bergantungnya hukum sehingga orang yang tidak berakal tidak dibebani hukum.
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ، عَنِ الَجْمْنُوْنِ الْمَغْلُوْبِ عَلىَ عَقْلِهِ حَتَّى يَبْرَأَ، وَعَنِ النَّائِم حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ
“Pena diangkat dari tiga golongan: orang yang gila yang akalnya tertutup sampai sembuh, orang yang tidur sehingga bangun, dan anak kecil sehingga baligh.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan ad-Daruquthni dari sahabat ‘Ali dan Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma. Asy-Syaikh al-Albani mengatakan, “Sahih” dalam Shahih Jami’, no. 3512)
2. Islam menjadikan akal sebagai salah satu dari lima perkara yang harus dilindungi yaitu: agama, akal, harta, jiwa, dan kehormatan, (Al-Islam Dinun Kamil 34 35)
3 .Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengharamkan khamr untuk menjaga akal.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al-Maidah: 90)
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Bersabda,
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِي الْآخِرَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa meminum khamr di dunia dan tidak bertaubat, maka akan di haramkan baginya di akhirat kelak." (HR Bukhari  54.1/5147)
4. Tegaknya dakwah kepada keimanan berdasarkan kepuasan (kemantapan) akal.  Artinya, keimanan tidak berarti mematikan akal, bahkan Islam menyuruh akal untuk beramal pada bidangnya sehingga mendukung kekuatan iman dan tidak ada ajaran manapun yang memuliakan akal sebagaimana Islam memuliakannya; tidak menyepelekan dan tidak pula berlebihan. Yang dilakukan para pengultus akal yang mereka beritikad memuliakan akal, pada hakikatnya mereka justru menghinakan akal serta menyiksanya karena mambebani akal dengan sesuatu yang tidak mampu.
Walaupun akal dimuliakan tapi kita menyadari bahwa akal adalah sesuatu yang berada dalam jasmani makhluk. Ia sebagaimana makhluk yang lain, memiliki sifat lemah dan keterbatasan.
As-Safarini Rahimahullah berkata, “Allah Subhanahu Wa Ta’ala menciptakan akal dan memberinya kekuatan adalah untuk berpikir dan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjadikan padanya batas yang ia harus berhenti padanya dari sisi berpikirnya bukan dari sisi ia menerima karunia Ilahi. Jika akal menggunakan daya pikirnya pada lingkup dan batasnya serta memaksimalkan pengkajiannya, ia akan tepat (menentukan) dengan izin Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jika ia menggunakan akalnya di luar lingkup dan batasnya yang Allah subhanahu wa ta’ala telah tetapkan maka ia akan membabi buta….”(Lawami’ul Anwar al-Bahiyyah, hlm. 1105)
Untuk itu kita perlu mengetahui di mana sesungguhnya bidangnya akal. Intinya bahwa akal tidak mampu menjangkau perkara-perkara gaib di balik alam nyata yang kita saksikan ini, seperti pengetahuan tentang Allah subhanahu wa ta’aladan sifat-sifat-Nya, arwah, surga dan neraka yang semua itu hanya dapat diketahui melalui wahyu.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَفَكَّرُوْا فِيْ أَلاَءِ اللهِ وَلاَ تَفَكَّرُوْا فِيْ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
Berpikirlah pada makhluk-makhluk Allah subhanahu wa ta’ala dan jangan berpikir pada Dzat Allah subhanahu wa ta’ala.”(HR. Ath-Thabarani, al-Lalikai, dan al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar. Lihat ash-Shahihah no. 1788 dan asy-Syaikh al-Albani menyatakan hasan)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala Berfirman,
وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلرُّوحِۖ قُلِ ٱلرُّوحُ مِنۡ أَمۡرِ رَبِّي وَمَآ أُوتِيتُم مِّنَ ٱلۡعِلۡمِ إِلَّا قَلِيلٗا
Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah, ‘Ruh itu termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.” (Al-Isra: 85)
Oleh karenanya, akal diperintahkan untuk pasrah dan mengamalkan perintah syariat meskipun ia tidak mengetahui hikmah di balik perintah itu. Karena, tidak semua hikmah dan sebab di balik hukum syariat bisa manusia ketahui. Yang terjadi, justru terlalu banyak hal yang tidak manusia ketahui sehingga akal wajib tunduk kepada syariat.
Diumpamakan oleh para ulama bahwa kedudukan antara akal dengan syariat bagaikan kedudukan seorang awam dengan seorang mujtahid. Ketika ada seseorang yang ingin meminta fatwa dan tidak tahu mujtahid yang berfatwa (tidak tahu harus ke mana minta fatwa), maka orang awam itu pun menunjukkannya kepada mujtahid. Setelah mendapat fatwa, terjadi perbedaan pendapat antara mujtahid yang berfatwa dengan orang awam yang tadi menunjuki orang tersebut.
Tentunya bagi yang meminta fatwa harus mengambil pendapat sang mujtahid yang berfatwa dan tidak mengambil pendapat orang awam tersebut karena orang awam itu telah mengakui keilmuan sang mujtahid dan bahwa dia (mujtahid) lebih tahu (lebih berilmu). (Lihat Syarh Aqidah ath-Thahawiyah hlm. 201),
 Al-Imam Az-Zuhri Rahimahullah mengatakan, “Risalah datang dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, kewajiban Rasul menyampaikan dan kewajiban kita menerima.” (Syarh al-‘Aqidah ath-Thahawiyah hlm. 201)
B. Akal yang Terpuji dan yang Tercela
Menengok penjelasan yang telah lalu, dapat disimpulkan bahwa penggunaan akal terkadang terpuji,  yaitu ketika pada tempatnya. Terkadang juga tercela yaitu ketika bukan pada tempatnya. Adapun pendapat akal yang terpuji, secara ringkas adalah yang sesuai dengan syariat dengan tetap mengutamakan dalil syariat.
Akal yang tercela adalah sebagaimana disimpulkan Ibnul Qayyim rahimahullah yang menyebutkan bahwa pendapat akal yang tercela itu ada beberapa macam:
1.         Pendapat akal yang menyelisihi nash Al Qur’an atau as-Sunnah.
2.         Berbicara masalah agama dengan prasangka dan perkiraan yang dibarengi dengan sikap menyepelekan mempelajari nash-nash, memahaminya serta mengambil hukum darinya.
3.         Pendapat akal yang berakibat menolak asma (nama-nama) Allah Subhanahu Wa Ta’ala, sifat-sifat dan perbuatan-Nya dengan teori atau qiyas (analogi) yang batil yang dibuat oleh para pengikut filsafat.
4.`        Pendapat yang mengakibatkan tumbuhnya bid’ah dan matinya as-Sunnah.
5.         Berbicara dalam hukum-hukum syariat sekadar dengan anggapan baik (dari dirinya) dan prasangka. (Lihat I’lam Muwaqqi’in, 1/104—106, al-Intishar, hlm. 21, 24, al-‘Aql wa Manzilatuhu)
Jadi, manakala kita mengambil sebuah kesimpulan dengan akal kita, kemudian ternyata hasilnya adalah salah satu dari lima yang tersebut di atas maka yakinlah bahwa itu pendapat yang tercela dan salah. Ia harus ditinggalkan dan menundukkan akal di hadapan kepada syariat.
C. Akal yang Sehat Tidak Akan Menyelisihi Syariat
Disebutkan dalam kaidah ahlul kalam ringkasnya bahwa tatkala bertentangan antara akal dan wahyu maka mesti dikedepankan akal. (Asasuttaqdis, hlm. 172—173)
Dengan prinsip ini, mereka menolak sekian banyak Nash yang sahih, dahulu ataupun sekarang. Tentu kita tahu bahwa pendapat mereka adalah salah dan sangat berbahaya. Untuk mengetahui batilnya pendapat mereka dengan singkat dan mudah cukup dengan kita merujuk kepada lima hal yang disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullah di atas.
Lebih rinci para ulama seperti Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan, “Sesuatu yang diketahui dengan jelas oleh akal, sulit dibayangkan akan bertentangan dengan syariat sama sekali. Bahkan dalil naqli yang sahih tidak akan bertentangan dengan akal yang lurus, sama sekali. Saya telah memerhatikan hal itu pada kebanyakan hal yang diperselisihkan oleh manusia. Saya dapati, sesuatu yang menyelisihi nash yang sahih dan jelas adalah syubhat yang rusak dan diketahui kebatilannya dengan akal.
Bahkan diketahui dengan akal kebenaran, kebalikan dari hal tersebut yang sesuai dengan syariat. Kita tahu bahwa para Rasul tidak memberikan kabar dengan sesuatu yang mustahil menurut akal tapi (terkadang) mengabarkan sesuatu yang membuat akal terkesima. Para rasul itu tidak mengabarkan sesuatu yang diketahui oleh akal sebagai sesuatu yang tidak benar namun (terkadang) akal tidak mampu untuk menjangkaunya. (Dar’u Ta’arrudhil ‘Aql wan Naql, 1/155, 138)
D. Ketika Dalil Bertentangan dengan Akal
Sesungguhnya pertentangan akal dengan syariat takkan terjadi manakala dalilnya sahih dan akalnya sehat. Namun terkadang muncul ketidak cocokan akal dengan dalil walaupun dalilnya sahih.
Kalau terjadi hal demikian maka jangan salahkan dalil, namun curigailah akal. Di mana bisa jadi akal tidak memahami maksud dari dalil tersebut atau akal itu tidak mampu memahami masalah yang sedang dibahas dengan benar. Adapun dalil, maka pasti benarnya.
Hal ini berangkat dari ajaran Al-Qur’an dan As-Sunnah yang mengharuskan kita untuk selalu kembali kepada dalil. Demikian pula anjuran para sahabat yang berpengalaman dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengalami kejadian turunnya wahyu. Seperti dikatakan oleh ‘Umar bin al-Khaththab, “Wahai manusia, curigailah akal kalian terhadap agama ini.” (Riwayat ath-Thabarani, lihat Marwiyyat Ghazwah al-Hudaibiyyah, hlm. 177, 301)
Beliau mengatakan demikian karena pernah membantah keputusan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan pendapatnya, walaupun pada akhirnya tunduk. Beliau pada akhirnya melihat ternyata maslahat dari keputusan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam begitu besar dan tidak terjangkau oleh pikirannya.
Oleh karenanya, Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Jika dalil naqli bertentangan dengan akal, maka yang diambil adalah dalil naqli yang sahih dan akal itu dibuang dan ditaruh di bawah kaki, tempatkan di mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala meletakkannya dan menempatkan para pemiliknya.” (Mukhtashar as-Shawa’iq, hlm. 82—83 dinukil dari Mauqif al-Madrasah al-‘Aqliyyah, 1/61—63)
Abul Muzhaffar As-Sam’ani Rahimahullah ketika menerangkan akidah Ahlus Sunnah berkata, “Adapun para pengikut kebenaran mereka menjadikan Kitab dan Sunnah sebagai panutan mereka dan mencari agama dari keduanya. Apa yang terbetik dalam akal dan benak, mereka hadapkan kepada Kitab dan Sunnah. Kalau mereka dapati sesuai dengan keduanya, mereka terima dan bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di mana Allah Subhanahu Wa Ta’ala perlihatkan hal itu dan memberi mereka taufik-Nya. Namun jika tidak sesuai dengan keduanya, maka mereka meninggalkannya serta mengambil al-Kitab dan As-Sunnah kemudian menuduh salah terhadap akal mereka. Karena sesungguhnya keduanya (Al-Kitab Dan As-Sunnah) tidak akan menunjukkan kecuali kepada yang hak, sedang pendapat manusia kadang benar kadang salah.” (al-Intishar li Ahlil Hadits hlm. 99)
 E. Apabila Akal Didahulukan
Jika akal didahulukan, maka akan tergelincir pada sekian banyak bahaya:
1.         Menyerupai Iblis—semoga Allah subhanahu wa ta’ala melaknatinya ketika diperintahkan untuk sujud kepada Nabi Adam ‘alaihissalam, kemudian ia membangkang dan menentang dengan akalnya.
قَالَ مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسۡجُدَ إِذۡ أَمَرۡتُكَۖ قَالَ أَنَا۠ خَيۡرٞ مِّنۡهُ خَلَقۡتَنِي مِن نَّارٖ وَخَلَقۡتَهُۥ مِن طِينٖ
Allah berfirman, ‘Apakah yang menghalangimu untuk bersujud (kepada Adam) di waktu Aku menyuruhmu?’ Iblis menjawab, ‘Saya lebih baik daripada dia. Engkau ciptakan saya dari api sedang dia Engkau ciptakan dari tanah’.” (Al-A’raf: 12)
2.         Menyerupai orang kafir yang menolak keputusan Allah subhanahu wa ta’ala dengan akal mereka, seperti penentangan mereka terhadap kenabian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Mereka katakan,
وَقَالُواْ لَوۡلَا نُزِّلَ هَٰذَا ٱلۡقُرۡءَانُ عَلَىٰ رَجُلٖ مِّنَ ٱلۡقَرۡيَتَيۡنِ عَظِيمٍ
Dan mereka berkata, ‘Mengapa Al-Qur’an ini tidak diturunkan kepada seorang besar dari salah satu dua negeri (Makkah dan Thaif) ini?’.” (Az-Zukhruf: 31)
3.         Tidak mengambil faedah dari Rasul sedikit pun karena mereka tidak merujuk kepadanya pada perkara-perkara ketuhanan.
Adanya rasul menurut mereka, seperti tidak ada. Keadaan mereka bahkan lebih jelek karena mereka tidak mengambil manfaat sedikit pun justru butuh untuk menolaknya.
4.         Mengikuti hawa nafsu dan keinginan jiwa.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
فَإِن لَّمۡ يَسۡتَجِيبُواْ لَكَ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يَتَّبِعُونَ أَهۡوَآءَهُمۡۚ وَمَنۡ أَضَلُّ مِمَّنِ ٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ بِغَيۡرِ هُدٗى مِّنَ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ
Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka (belaka). Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”(Al-Qashash: 50)
5.         Menyebabkan kerusakan di muka bumi, sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah.
6.         Berkata mengatasnamakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya tanpa ilmu.
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يُجَٰدِلُ فِي ٱللَّهِ بِغَيۡرِ عِلۡمٖ وَلَا هُدٗى وَلَا كِتَٰبٖ مُّنِيرٖ
Dan di antara manusia ada orang-orang yang membantah tentang Allah tanpa ilmu pengetahuan, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang bercahaya.” (Al-Hajj: 8)
Ini termasuk larangan terbesar.
قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ
Katakanlah, ‘Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui’.” (Al-A’raf: 33)
7.         Menyebabkan perbedaan dan perpecahan pendapat.
8.         Terjatuh dalam keraguan dan bimbang. (Al-Mauqih, 1/81 92), Pantaslah kalau Al-Imam Adz-Dzahabi Rahimahullah mengatakan tentang orang-orang yang tetap mengedepankan akalnya, “Jika kamu melihat ahlul kalam ahli bid’ah mengatakan, ‘Tinggalkan kami dari al-Qur’an dan hadits ahad dan tampilkan akal,’ maka ketahuilah bahwa ia adalah Abu Jahl.” (Siyar A’lamin Nubala, 4/472)


Daftar pustaka
http://suhendraaw.blogspot.co.id/2015/06/makalah-akal-dan-wahyu-dalam-islam.html

http:// Asy Syariah.com/category/majalah-islam- Asy-Syariah-edisi-9/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSIKOLOGI KEPRIBADIAN "KEPRIBADIAN MENYIMPANG"

TEORI BELAJAR SOSIAL DAN TIRUAN

KESEHATAN MENTAL " TRAUMA"

Translate