Konsep Dasar Tentang Negara





BAB II
PEMBAHASAN


A.     Konsep Dasar Tentang Negara

Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstruktif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara berdaulat: Masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut dari pengertian di atas negara identik dengan hak dan wewenang.
Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam dintaranya;
a.       Memperluas kekuasaan
b.      Menyelenggarakan kepentingan umum
c.       Mencapai kesejahteraan hukum

Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai mahluk sosial.
Menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupnnya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Sedangkan dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang telah tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
·      Unsur-unsur Negara
Ada empat unsur dalam suatu negara yaitu;
a.       Rakyat
b.      Wilayah
c.       Pemerintah
d.      Pengakuan negara lain ( pengakuan secara de facto dan de jure)
Menurut Mahfud M.D ketiga unsur ini disebut juga dengan unsur konstutif.

B.     Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.       Teori kontak sosial
Teori kontak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat

a.      Thomas hobbes (1588-1679)
Bagi Hobbes keadaan alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera tapi sebaliknya. Oleh karena itu dibutuhkan kontak atau perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
b.      John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes john Lock menanggap bahwa keadaan yang alamiah sebagai suatu keadaan yang damai, penuh komitmen baik dan saling menolong antara individu dalam masyarakat. Tetapi ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensi kekacauan lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang mengatur kehidupan mereka.
c.       Jean Jacques Rouseau
Berbeda dengan keduanya, menurut Rouseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yag dilakukan melalui organisasi politik. Menurutnya pemerintahan dasar konraktual, melainkan hanya organisasi politiklah yang dibentuk melalui kontak.

2.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)

Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki oleh para raja adalah berasal dari Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan kekuasaannya hanya pada Tuhan, bukan kepada manusia.

3.      Teori kekuatan

Secara sederhana teori ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison d’etre) dari terbentuknya suatu negara. Melalui proses penaklukan suatu negara. Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana sang pemenang memiliki kekuatan untuk membuat suatu negara.

Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda diantaranya;
1.      Negara kesatuan
Merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu pemerintahan sentral dan otonomi.

a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, dan pemerintahan dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. ( Pemerintahan Orde Baru)
b. Negara kesatuan dalam sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah diwilayahnya sendiri.

2.      Negara Serikat
Merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara tersebut telah merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri, namun setelah bergaung dengan negara serikat dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat dibedakan menjadi tiga yaitu;
a.  Monarki
Pemerintahan monarki adalah pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja atau ratu. Dalam praktiknya monarki memiliki dua jenis yaitu monarki absolut dan monarki konstitusional.
b. Oligarki
 merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari golongan atu kelompok tertentu.
c.       Demokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat dan bersandar pada kedauatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
C.    Warga Negara Indonesia
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Yang merupakan warga negara Indonesia menurut UUKI 2006 (pasal 4, 5, 6) sebagai beriku;
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perudang-undangan dan/ atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia
c.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
e.  Dst
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia menyatakan;
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelm  berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
Sedangkan tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut;

1. Dalam hal status kewarganegaraan republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganearaan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.


3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia delapan belas tahun atau sudah kawin. 

D.    Hubungan Negara dengan Warga Negara
Hubungan antara negara dan warga negara sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, (ayat 1 )disebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Ayat 2) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas layanan umum yang layak (ayat 3).
E.     Hubungan Agama dengan Negara
Hubungan agama dan negara dalam  konteks dunia Islam masih menjadi perdebatan yang yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini. Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep pemisahan antara agama (din) dan negara (dawlah). Argumen ini sering dikaitkan dengan posisi Nabi Muhammad di Madiinah. Di Madinah Nabi mempunyai peran ganda yaitu sebagai pemimpin Umat Islam dan sebagai kepala negara.

1. Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Paham ini jua memberikan penegasan bahwa negara merupakan suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
2.  Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita).dalam pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negara.

3.      Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik ini beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah kesatuan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga negara.
F.     Hubungan Negara dan Agama; Pengalaman Islam di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tetapi Indonesia bukanlah negara Islam. Dari inilah perdebatan tentang pola hubungan Islam dan negara di Indonesia merupakan perdebatan politik yang tidak kunjung selesai. Perdebatan soal pola hubungan Islam dan negara ini telah muncul dalam perdebatan publik sebelum Indonesia merdeka. Perdebatan tentang Islam dan Nasionalisme antara tokoh nasionalis muslim dan nasionalis sekuler pada 1920-an merupakan babak awal pergumulan Islam dan negara pada kurun-kurun selanjutnya.
G.    Islam dan Negara Orde Baru
Naiknya Presiden Soeharto melahirkan babak baru hubungan Islam dan negara Indonesia. Menurut Imam Aziz, pola hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan kedalam dua pola yaitu;
1.  Antagonistik
 Hubungan Antagonistik merupakan hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara Islam dan Negara Orde Baru
2. Akomodatif
Menunjukkan kecenderungan saling membutuhkan antara kelompok Islam dan Negara Orde baru, bahkan terdapat kesamaan untuk mengurangi konflik antara keduanya.

H.    Islam dan Negara Orde Baru : Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah Disintegrasi Bangsa
Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama Islam bisa berperan mencegah disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu bersifat inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebalikny jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan alasan mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih berpotensi menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada kekuatan integratif bangsa.


BAB III
PENUTUPAN

A.    Kesimpulan
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres).
menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
B.     Saran
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKN
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah).
DAFTAR PUSTAKA


Hidayat, Komaruddin dan Azra, Azyumardi. Pendidikan Kewarganegaraan. (Jakarta : Kencana). 2010.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSIKOLOGI KEPRIBADIAN "KEPRIBADIAN MENYIMPANG"

TEORI BELAJAR SOSIAL DAN TIRUAN

KESEHATAN MENTAL " TRAUMA"

Translate