Konsep Dasar Tentang Negara
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Tentang Negara
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara
satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam
satu kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini
mengandung nilai konstruktif yang pada galibnya dimiliki oleh suatu negara
berdaulat: Masyarakat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Lebih lanjut
dari pengertian di atas negara identik dengan hak dan wewenang.
Tujuan sebuah negara dapat
bermacam-macam dintaranya;
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan kepentingan umum
c.
Mencapai kesejahteraan hukum
Dalam konsep dan ajaran Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, sebagai perseorangan dan sebagai mahluk sosial.
Menurut Ibnu Arabi, tujuan
negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupnnya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Sedangkan dalam konteks
negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial yang telah
tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
·
Unsur-unsur Negara
Ada empat unsur dalam
suatu negara yaitu;
a.
Rakyat
b.
Wilayah
c.
Pemerintah
d.
Pengakuan negara lain ( pengakuan secara de facto dan de jure)
Menurut Mahfud M.D ketiga
unsur ini disebut juga dengan unsur konstutif.
B.
Teori Tentang Terbentuknya Negara
1.
Teori kontak sosial
Teori kontak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa
negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat dalam tradisi
sosial masyarakat
a. Thomas hobbes
(1588-1679)
Bagi Hobbes keadaan
alamiah sama sekali bukan keadaan yang aman dan sejahtera tapi sebaliknya. Oleh
karena itu dibutuhkan kontak atau perjanjian bersama individu-individu yang
tadinya hidup dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat
yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan yang disebut negara.
b. John Locke ( 1632-1704)
Berbeda dengan Hobbes john
Lock menanggap bahwa keadaan yang alamiah sebagai suatu keadaan yang damai,
penuh komitmen baik dan saling menolong antara individu dalam masyarakat.
Tetapi ia berpendapat bahwa keadaan ideal tersebut memiliki potensi kekacauan
lantaran tidak adanya organisasi dan pimpinan yang mengatur kehidupan mereka.
c. Jean Jacques Rouseau
Berbeda dengan keduanya,
menurut Rouseau keberadaan suatu negara bersandar pada perjanjian warga negara
untuk mengikatkan diri dengan suatu pemerintah yag dilakukan melalui organisasi
politik. Menurutnya pemerintahan dasar konraktual, melainkan hanya organisasi
politiklah yang dibentuk melalui kontak.
2. Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Doktrin ini memiliki
pandangan bahwa hak pemerintah yang dimiliki oleh para raja adalah berasal dari
Tuhan. Mereka mendapat mandat Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja
mengklaim sebagai wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan
kekuasaannya hanya pada Tuhan, bukan kepada manusia.
3. Teori kekuatan
Secara sederhana teori ini
dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat
melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison
d’etre) dari terbentuknya suatu negara. Melalui proses penaklukan suatu negara.
Dengan kata lain, terbentuknya suatu negara karena pertarungan kekuatan dimana
sang pemenang memiliki kekuatan untuk membuat suatu negara.
Bentuk-bentuk Negara
Negara memiliki bentuk
yang berbeda-beda diantaranya;
1. Negara kesatuan
Merupakan suatu bentuk
negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini
terbagi dalam dua macam sistem pemerintahan yaitu pemerintahan sentral dan
otonomi.
a. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan
yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, dan pemerintahan dibawahnya melaksanakan
kebijakan pemerintahan pusat. ( Pemerintahan Orde Baru)
b. Negara kesatuan dalam sistem desentralisasi adalah kepala daerah
diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintah
diwilayahnya sendiri.
2. Negara Serikat
Merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat.
Pada mulanya negara tersebut telah merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri,
namun setelah bergaung dengan negara serikat dengan sendirinya negara tersebut
melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Dari sisi pelaksanaan dan
mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat dibedakan menjadi tiga yaitu;
a. Monarki
Pemerintahan monarki adalah pemerintahan yang dikepalai oleh seorang raja
atau ratu. Dalam praktiknya monarki memiliki dua jenis yaitu monarki absolut
dan monarki konstitusional.
b. Oligarki
merupakan pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang
berkuasa dari golongan atu kelompok tertentu.
c. Demokrasi
Merupakan bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat dan
bersandar pada kedauatan rakyat atau mendasarkan kekuasaannya pada pilihan dan
kehendak rakyat melalui mekanisme pemilihan umum.
C.
Warga Negara Indonesia
Menurut Undang-Undang Kewarganegaraan (UUKI) 2006, yang dimaksud dengan
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Yang merupakan warga negara Indonesia menurut UUKI 2006
(pasal 4, 5, 6) sebagai beriku;
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perudang-undangan dan/ atau
berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum
undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga
negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga
negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara
asing dan ibu warga negara Indonesia.
e. Dst
Selanjutnya, Pasal 5 UUKI 2006 tentang status Anak Warga Negara Indonesia
menyatakan;
1. Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah,
sebelm berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya
yang berkewarganegraan asing tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.
2. Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai warga negara Indonesia.
Sedangkan tentang pilihan menjadi warga negara bagi anak yang dimaksud pada
pasal-pasal sebelumnya dijelaskan dalam Pasal 6 UUKI 2006, sebagai berikut;
1. Dalam hal status kewarganegaraan republik Indonesia terhadap anak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan
Pasal 5 berakibat anak berkewarganearaan ganda, setelah berusia 18 tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
2. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat secara tertulis dan disampikan kepada pejabat dengan melampirkan
dokumen sebagaimana ditentukan didalam peraturan perundang-undangan.
3. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagai mana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam waktu paling lambat tiga (3) tahun setelah anak berusia
delapan belas tahun atau sudah kawin.
D.
Hubungan Negara dengan Warga Negara
Hubungan antara negara dan
warga negara sangat erat. Negara Indonesia sesuai dengan konstitusi, misalnya
berkewajiban untuk menjamin dan melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa
kecuali. Secara jelas dalam UUD Pasal 33, misalnya, (ayat 1 )disebutkan bahwa
fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Ayat 2) negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memperdayakan
masyarakat yang lemah dan tak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
layanan umum yang layak (ayat 3).
E.
Hubungan Agama dengan Negara
Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia Islam masih menjadi
perdebatan yang yang intensif dikalangan para pakar muslim hingga kini.
Perdebatan Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai
kehidupan manusia, termasuk persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai
agama yang komprehensif ini pada dasarnya dalam Islam tidak terdapat konsep
pemisahan antara agama (din) dan negara (dawlah). Argumen ini sering dikaitkan
dengan posisi Nabi Muhammad di Madiinah. Di Madinah Nabi mempunyai peran ganda
yaitu sebagai pemimpin Umat Islam dan sebagai kepala negara.
1. Paradigma Integralistik
Paradigma ini menganut paham dan konsep agama dan negara merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang
menyatu (integrated). Paham ini jua memberikan penegasan bahwa negara merupakan
suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
2. Paradigma Simbiotik
Menurut paradigma simbiotik hubungan agama dan negara berada pada posisi
saling membutuhkan dan bersifat timbal balik (simbiosis mutualita).dalam
pandangan ini, agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam melestarikan
dan mengembangkan agama. Begitu juga sebaliknya, negara juga memerlukan agama
sebagai sumber moral, etika, dan spiritualitas warga negara.
3. Paradigma Sekularistik
Paradigma sekularistik ini beranggapan bahwa terjadi pemisahan yang jelas
antara agama dan negara. Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan
satu sama lain memiliki garapan masing-masing, sehingga keberadaannya harus
dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Negara adalah
kesatuan publik, sementara agama merupakan wilayah pribadi masing-masing warga
negara.
F.
Hubungan Negara dan Agama; Pengalaman Islam di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tetapi Indonesia bukanlah
negara Islam. Dari inilah perdebatan tentang pola hubungan Islam dan negara di
Indonesia merupakan perdebatan politik yang tidak kunjung selesai. Perdebatan soal
pola hubungan Islam dan negara ini telah muncul dalam perdebatan publik sebelum
Indonesia merdeka. Perdebatan tentang Islam dan Nasionalisme antara tokoh
nasionalis muslim dan nasionalis sekuler pada 1920-an merupakan babak awal
pergumulan Islam dan negara pada kurun-kurun selanjutnya.
G.
Islam dan Negara Orde Baru
Naiknya Presiden Soeharto
melahirkan babak baru hubungan Islam dan negara Indonesia. Menurut Imam Aziz,
pola hubungan antara keduanya secara umum dapat digolongkan kedalam dua pola
yaitu;
1. Antagonistik
Hubungan
Antagonistik merupakan hubungan yang mencirikan adanya ketegangan antara Islam
dan Negara Orde Baru
2. Akomodatif
Menunjukkan kecenderungan
saling membutuhkan antara kelompok Islam dan Negara Orde baru, bahkan terdapat
kesamaan untuk mengurangi konflik antara keduanya.
H.
Islam dan Negara Orde Baru : Bersama Membangun Demokrasi dan Mencegah
Disintegrasi Bangsa
Peran agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia sangat
strategis bagi proses transformasi demokrasi saat ini. Pada saat yang sama
Islam bisa berperan mencegah disintegrasi bangsa sepanjang pemeluknya mampu
bersifat inklusif dan toleran terhadap kodrat kemajemukan Indonesia. Sebalikny
jika umat Islam bersikap eksklusif dan cenderung memaksakan kehendak, dengan
alasan mayoritas, tidak mustahil kemayoritasan umat Islam akan lebih berpotensi
menjelma sebagai ancaman disintegrasi dari pada kekuatan integratif bangsa.
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga negara merupakan unsur
terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara dan negara merupakan
satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan
memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik.
Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya.
Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan
kehidupan warga negaranya. Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk
mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan
negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari
warga negaranya. Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga
negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara.
Selain itu, tentunya kita sebagai warga negara Indonesia yang baik,
memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara. Diantaranya
yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu
peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan
tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut
wujudnya ada 2, yaitu Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP) dan Hukum tidak
tertulis (Inpres, Kepres).
menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka
terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita
saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.
B.
Saran
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah
diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan atau PKN
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan
melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga
dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah)
sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum
di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan
negara (pemerintah).
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat, Komaruddin dan Azra, Azyumardi. Pendidikan
Kewarganegaraan. (Jakarta : Kencana). 2010.
Komentar
Posting Komentar