Muzara'ah



BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satuu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
dalam kehidupan sosial, Nabi Muhammad mengajarkan kepada kita semua tentang bermuamalah agar terjadi kerukunan antar umat serta memberikan keuntungan bersama.
Dalam pembahasan kali ini, pemakalah ingin membahas tiga diantara muamalah yang diajarkan Nabi Muhammad yaitu Musaqah, Mukhabarah, dan Muzara’ah .Karena di dalam pembahasan ini terdapat suatu hikmah untuk kehidupan sosial.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah ?
2. Apa hukum Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah beserta landasan  hukumnya ?
3. Apa hikmah Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah ?
4. Bagaiman hukum Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah ?
5. Apa manfaat kita mengetahui Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah ?
C. Tujuan
            1. Memenuhi tugas perkuliahan
            2. Memehami Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah
            3. Mengetahui hukum Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah
            4. Mengetahiu pendapat ulama tentang Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah
            5. Mengetahui apa saja jenis Musaqah, Muzara’ah, Mukhabarah
BAB II
Pembahasan

A. Muzara’ah dan Mukhabarah
Menurut etimologi, muzara,ah adalah wazan “mufa’alatun” dari kata “az-zar’a” artinya menumbuhkan. Al-muzara’ah memiliki arti yaitu al-muzara’ah yang berarti tharhal-zur’ah (melemparkan tanaman), maksudnya adalah modal.
Muzara’ah yaitu paroan sawah atau ladang, seperdua , sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari petani (orang yang menggarap).
Mukhabarah adalah paroan sawah atau ladang, seperdua , sepertiga, atau lebih atau kurang, sedangkan benihnya dari yang punya tanah.
Sedangkan menurut istilah muzara’ah dan mukhabarah adalah:
a.       Ulama Malikiyah; “Perkongsian dalam bercocok tanam”
b.      Ulama Hanabilah:“Menyerahkan tanah kepada orang yang akan bercocok tanam atau mengelolanya, sedangkan tanaman hasilnya tersebut dibagi antara keduanya.
c.       Ulama Syafi’iyah: “Mukhabarah adalah mengelola tanah di atas sesuatu yang dihasilkan dan benuhnya berasal dari pengelola. Adapun muzara’ah, sama seperti mukhabarah, hanya saja benihnya berasal dari pemilik tanah.

Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum mukhabarah dan muzara’ah adalah :
a.       Berkata Rafi’ bin sabaij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)
b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Nuslim dari Ibnu Abbas r.a. “Sesungguhnya Nabi Saw. menyatakan, tidak mengharamkan muzara’ah, bahkan beliau menyuruhnya, supaya yang sebagian menyayangi sebagian yang lain, dengan katanya, barangsiapa yang memiliki tanah, maka hendaklah ditanaminya atau diberikan faedahnya kepada saudaranya, jika ia tidak mau, maka boleh ditahan saja tanah itu
c.       Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
d.      Imam Al-Bukhari berkata, Qais bin Muslim telah berkata dari Abu Ja’far, Ia berkata, tidaklah di Madinah ada penghuni rumah hijrah kecuali mereka bercocok tanam dengan memperoleh sepertiga atau seperempat (dari hasilnya), maka Ali, Sa’ad bin Malik,’Abdullah bin Mas’ud ,’Umar bin Abdul Aziz, Al-Qasim bin Urwah , keluarga Abu Bakar, keluarga Umar, keluarga Ali, dan Ibnu Sirin melakukan Muzaraah (HR.Bukhari).
e.       Imam Ibnul Qayyim berkata : kisah Khaibar merupakan dalil kebolehan Muzara’ah dan Mukhabarah, dengan membagi hasil yang diperoleh antar pemilik dan pekerjanya, baik berupa buah buahan maupun tanaman lainnya. Raulullah sendiri bekerja sama dengan orang-orang Khaibar dalam hal ini. Kerja sama tersebut berlangsung hingga menjelang wafat Beliau, serta tidak ada nasakh yang menghapus hukum tersebut. Para Khulafaur rasyidin juga melakukan kerja sama tersebut. Dan ini tidak termasuk dalam jenis mu’ajarah (mengupah orang untuk bekerja) akan tetapi termasuk dalam musyarakah (kongsi/kerjasama), dan ini sama
seperti bagi hasil.


Hukum
Hukum muzara’ah dan mukhabarah
Hukum muzara’ah dan mukhabarah sahih
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah yang sahih adalah sebagai berikut:
a.       Segala keperluan untuk memelihara tanaman diserahkan kepada penggarap.
b.      Pembiayaan atas tanaman dibagi antara penggarap dan pemilik tanah.
c.       Hasil yang diperoleh dibagikan berdasarkan kesepakatan waktu akad.
d.      Menyiram atau menjaga tanaman.
e.       Dibolehkan menambah penghasilan dan kesepakatan waktu yang telah ditetapkan
f.       Jika salah seorang yang akad meninggal sebelum diketahui hasilnya, penggarap tidak mendapatkan apa-apa sebab ketetapan akad didasarkan pada waktu.
Hukum Muzara’ah fasid
Menurut ulama Hanafiyah, hukum muzara’ah fasid adalah:
a.       Penggarap tidak berkewajiban mengelola.
b.      Hasil yang keluar merupakan pemilik benih.
c.       Jika dari pemilik tanah, penggarap berhak mendapatkan upah dari pekerjaannya
Syarat
Syarat Muzara’ah dan mukhabarah
Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanah dan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari tanah tersebutseperti sepertiga, seperempat  atau lebih dari hasilnya.

Rukun
Rukun-rukun dalam Akad Muzara’ah
Jumhur ulama’ yang membolehkan akad Muzara’ah menetapkan rukun yang harus dipenuhi, agar akad itu menjadi sah.
a. Ijab qabul (akad)
b. Penggarap dan pemilik tanah
c. Adanya obyek
d. Harus ada ketentuan bagi hasil.
Dalam akad Muzara’ah apabila salah satunya tidak terpenuhi, maka pelaksanaan akad Muzara’ah tersebut batal.
Rukun-rukun dalam Akad Mukhabarah
1. Akad mukhabarah diperbolehkan,berdasarkan hadist Nabi SAW: “Sesungguhnya Nabi telah menyerahkan tanah kepada penduduk Khaibar agar ditanami dan diperlihara,dengan perjanjian bahwa mereka akan diberi sebagian hasilnya.”(HR.Muslim dari Ibnu Umar ra.)
2. Adapun rukun mukhabarah menurut pendapat umum antara lain: Pemilik dan penggarap sawah / ladang. Sawah / ladang Jenis pekerjaan yang harus dilakukan Kesepakatan dalam pembagian hasil (upah) Akad (sighat)

Macam-Macam Muzara’ah
Ada empat 4 macam bentuk Muzara’ah.
1. Tanah dan bibit berasal dari satu pihak sedangkan pihak lainnya menyediakan alat juga melakukan pekerjaan. Pada jenis yang pertama ini hukumnya diperbolehkan. Status pemilik tanah sebagai penyewa terhadap penggarap dan benih berasal dari pemilik tanah, sedangkan alatnya berasal dari penggarap .
2. Tanah disediakan satu pihak, sedangkan alat, bibit, dan pekerjaannya disediakan oleh pihak lain. Hukum pada jenis yang kedua ini juga diperbolehkan. Disini penggarap sebagai penyewa akan mendapatkan sebagian hasilnya sebagai imbalan.
3. Tanah, alat, dan bibit disediakan pemilik, sedang tenaga dari pihak penggarap. Bentuk ketiga ini hukumnya juga diperbolehkan. Status pemilik tanah sebagai penyewa terhadap penggarap dengan sebagian hasilnya sebagai imbalan.
4. Tanah dan alat disediakan oleh pemilik, sedangkan benih dan pekerjaan dari pihak penggarap. Pada bentuk yang keempat ini menurut, Zhahir riwayat, muzara’ah menjadi fasid. Ini dikarenakan misal akad yang dilakukan sebagai menyewa tanah maka alat dari pemilik tanah menyebabkan sewa-menyewa menjadi fasid, ini disebabkan alat tidak mungkin mengikuti kepada tanah karena ada bedanya manfaat. Sebaliknya, jika akad yang terjadi menyewa tenaga penggarap maka bibit harus berasal dari penggarap yang mana akan menyebabkan ijarah menjadi fasid, ini disebabkan bibit tidak mengikuti penggarap melainkan kepada pemilik

Hikmah Muzara’ah
Adapun manfaat yang lainnya,antara lain: Terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani dan penggarap Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tertanggulanginya kemiskinan Terbukanya lapangan pekerjaan,terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani tetapi tidak memiliki tanah garapan.
Mukhabarah
Dalam Mukhabarah, yang wajib zakat adalah penggarap (petani), karena dialah hakikatnya yang menanam, sedangkan pemilik tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya. Jika benih berasal dari kdeuanya, maka zakat diwajibkan kepada keduanya jika sudah mencapai nishab, sebelum pendapatan dibagi dua.
Adapun hikmah Mukhabarah antara lain:
a. Terwujudnya kerja sama yang saling menguntungkan antara pemilik tanah dengan petani penggarap.
b. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
c. Tertanggulanginya kemiskinan.
d.Terbukanya lapangan pekerjaan, terutama bagi petani yang memiliki kemampuan bertani tetapi tidak memiliki tanah garapan.

B. Musaqah
Al musaqah berasal dari kata as saqa. Diberi nama ini karena pepohonan penduduk Hijaz amat membutuhkan saqi (penyiraman) ini dari sumur-sumur. Karena itu diberi nama musaqah (penyiraman/pengairan).
Menurut Istilah Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu.
Menurut ahli fiqih adalah menyerahkan pohon yang telah atau belum ditanam dengan sebidang tanah, kepada seseorang yag menanam dan merawatnya di tanah tersebut (seperti menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang telah disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk pemiliknya.

Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum musaqah adalah:
a. Dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
b. Dari Ibnu Umar: ” Bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan pohon kurma dan tanahnya kepada orang-orang yahudi Khaibar agar mereka mengerjakannya dari harta mereka, dan Rasulullah SAW mendapatkan setengah dari buahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum
Hukum Musaqah:
1 Hukum musaqah sahih
Menurut ulama Hanafiyah hukum musaqah sahih adalah:
a Segala pekerjaan yang berkenaan dengan pemeliharaan pohon diserahkan kepada penggarap, sedang biaya yang diperlukan dalam pemeliharaan dibagi dua,
b Hasil dari musaqah dibagi berdasarkan kesepakatan,
c Jika pohon tidak menghasilkan sesuatu, keduanya tidak mendapatkan apa-apa,
d Akad adalah lazim dari kedua belah pihak,
e Pemilik boleh memaksa penggarap untuk bekerja kecuali ada uzur,
f  Boleh menambah hasil dari ketetapan yang telah disepakati,
g Penggarap tidak memberikan musaqah kepada penggarap lain kecuali jika di izinkan oleh pemilik.

Hukum musaqah fasid
Musaqah fasid adalah akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.
Menurut ulama Hanafiyah, musaqah fasid meliputi:
a Mensyaratkan hasil musaqah bagi salah seorang dari yang akad,
b Mensyaratkan salah satu bagian tertentu bagi yang akad,
c Mensyaratkan pemilik untuk ikut dalam penggarapan,
d Mensyaratkan pemetikan dan kelebihan pada penggarap,
e Mensyaratkan penjagaan pada penggarap setelah pembagian,
f Mensyaratkan kepada penggarap untuk terus bekerja setelah habis wakt akad,
g Bersepakat sampai batas waktu menurut kebiasaan,
h Musaqah digarap oleh banyak orang sehingga penggarap membagi lagi kepada penggarap lainnya.

Syarat
Syarat-syarat musaqah:
1 Ahli dalam akad
2 Menjelaskan bagian penggarap
3 Membebaskan pemilik dari pohon, dengan artian bagian yang akan dimiliki dari hasil panen merupakan hasil bersama.
4 Hasil dari pohon dibagi antara dua orang yang melangsungkan akad
5 Sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.

Rukun
Rukun musaqah adalah
1 Shigat,
2 Dua orang yang akad (al-aqidain),
3 Objek musaqah (kebun dan semua pohon yang berbuah),
4 Masa kerja,
5 Buah












BAB III
Penutup

A, Kesimpulan
1.    Muzara’ah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah
2.    Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
3.    Musaqah adalah penyerahan pohon tertentu kepada orang yang menyiramnya dan menjanjikannya, bila sampai buah pohon masak dia akan diberi imbalan buah dalam jumlah tertentu
4.    Dasar hukum yang dijadikan landasan Muzara’ah, mukhabarah dan musaqah adalah hadits dari Ibnu Umar: “Sesungguhnya Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).
5.    Disyaratkan dalam muzara’ah dan mukhabarah maupun musaqah ini ditentukan kadar bagian pekerja atau bagian pemilik tanah /buah dan hendaknya bagian tersebut adalah hasil yang diperoleh dari tanah/buah tersebut seperti sepertiga, seperempat  atau lebih dari hasilnya.
6.    Ada perbedaan pendapat mengenai hukum dari muzaraah dan mukhabarah di kalangan ulama’ salaf, ada yang mengatakan muamalah ini haram dan ada yang membolehkannya dikarenakan perbedaan pemahaman hadits Nabi Muhammad SAW.
7.    Hukum dari muzaraah, mukhabarah dan musaqah ada yang bersifat sahih yaitu akad dari muamalah tersebut sesuai dengan ketentuan syara’ dan ada yang bersifat fasid (rusak) yaitu akad yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan syara’.

B. Saran

Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih banyak kesalahan dan kekurangan bagi pembaca yang arif dan bijak, hendaknya dapat memberikan kritik dan saran yang dapat membangun untuk  penulisan makalah selanjutnya










Daftar pustaka
http://gurat26.blogspot.co.id/2014/01/makalah-musaqah-muzaraah-mukhabarah.html

H Sulaiman Rasjid Fiqih Islam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSIKOLOGI KEPRIBADIAN "KEPRIBADIAN MENYIMPANG"

TEORI BELAJAR SOSIAL DAN TIRUAN

KESEHATAN MENTAL " TRAUMA"

Translate