Tahap Penilaian Konseling


A. Latar Belakang
Penilaian merupakan langkah penting dalam pengelolaan Bimbingan dan Konseling, Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan program bimbingan yang telah direncanakan. Penilaian program bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh mana pelaksanaan program itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain keberhasilan program dalam pencapaian tujuan merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat melalui kegiatan penilaian. Penilaian kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah segala usaha, tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah dengan mengacu kepada kriteria atau patokan-patokan tertentu yang sesuai dengan program yang dilaksanakan.
B. Rumusan masalah
1.      Apa itu tahap penilain ?
2.      Mengapa kita harus mengetahui tahap penilain ?
3.      Apa hikmah mempelajari tahap penilain  ?
C. Tujuan
1.      Untuk memenuhi tugas perkuliahan?
2.      Untuk mengetahui apa itu tahap penilain ?
3.      Untuk menegetahui bagaimana tahap penilain  ?




BAB II
PEMBAHASAN
A. Penilaian
Pengertian penilaian ada beberapa penegertian penialaian menurut KBBI, Penilaian Nomina (kata benda) proses, cara, perbuatan menilai; pemberian nilai (biji, kadar mutu, harga): penelaahan dan penilaian yang lengkap. Penilaian formal seseorang atau komite yang mempunyai wewenang secara formal untuk menilai bawahannya di dalam ataupun di luar pekerjaan dan berhak menetapkan kebijakan selanjutnya terhadap karyawan itu
Penilaian individual atasan langsung yang secara individual menilai perilaku dan prestasi kerja bawahannya. Penilaian informal seseorang yang melakukan penilaian tentang kualitas kerja dan pelayanan yang diberikan tiap karyawan, Penilaian kolektif tim yang melakukan penilaian prestasi karyawan dan menetapkan kebijakan selanjutnya terhadap karyawan tsb. Penilaian pekerjaan penentuan nilai dari suatu pekerjaan untuk menentukan skala gaji, syarat-syarat kenaikan pangkat, dan perangsang terhadap pekerjaan[1]
Upaya penilaian melalui konseling diharapkan menghasilkan hal-hal ataupun perubahan yang berguna bagi klien, khususnya berkenaan dengan masidu. Lebih konkrit lagi, hasil-hasil tersebut hendaknya beberapa meningkatkan dan semakin efektifnya wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap (WPKNS) bagi kehidupan klien dalam lingkungan lirahid. Kadar perubahan yang terjadi pada diri klien dapat diungkapkan atau dinilai segera menjelang diakhirinya proses konseling jangka pendek beberapa hari kemudian atau dinilai jangka waktu yang lebih panjang.
Ketika proses konseling akan segera diakhirinya misalnya, konselor dapat menanyakan kepada klien beberapa hal yang merupakan buah dari dari proses yang baru berlangsung, yaitu pengetahuan (P1) atau informasi baru apa yang diperoleh klien bagaimana (P2) klien (apakah tambah ringan, relaks, terbebas dari himpitan yang memberatkan atau menyesatkan, dan sebagainya) serta kegiatan (K) apa yang akan dilakukan klien untuk menidaklanjuti hasil-hasil konseling yang tercapai. Sedangkan penilainan pasca konseling yang lebih jauh, biak dalam jangka pendek (beberapa hari) maupun yang lebih panjang, mengacu kepada pemecahan dan perkembangan klien secara menyeluruh.
Setiap penilaian, baik diakhir proses konseling jangka pendek maupun jangka panjang, perlu diikuti tindaklanjutnya demi keberhasilan klien yang lebih jauh. Tindak lanjut itu dapat menyangkut perlu diadakanya konseling lanjutan, penerapan pendekatan pendekatan dan teknik-teknik lain dalam proses konseling, ditampilkan materi bahasan yang baru dan atay lebih mendalam, dan lain sebagianya, serta bila diperlukan tindak lanjut yang berupa alih tugas khusus[2]
B. Tujuan Penilaian
Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan penilaian ini dapat diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membawa dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan. Penilaian ditujukan kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini diorientasikan pada :
1)  Pengentasan masalah siswa: sejauh manakah perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri siswa.
2) Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap, motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep diri, kemampuan berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
C. Tahapan Penilaian
Terdapat hasil layanan KP perlu dilaksanakan tiga jenis penilaian, yaitu: penilaian segera laiseg, penilaian jangka pendek (laijapen), penilaian jangka panjang (laijapang), Penilaian segera (laiseg), yaitu penilaian pada akhir layanan konseling perorangan. Fokus penilaian segera diarahkan kepada diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapainya keringanan beban perasaan (comfort) dan direncanakannya kegiatan pasca konseling (action). Penilaian atas UCA dilaksanakan pada tahap laiseg, sedangkan laijapen dan laijapang difokuskan kepada kenyataan tentang terentaskannya masalah klien secara menyeluruh.[3]
Penilaian jangka pendek (laijapen), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah layanan konseling perorangan diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan terhadap klien. Sedangkan penilaian jangka panjang (laijapang), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu layanan konseling perorangan diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.[4]
D. Asas Penilaian
Asas-asas penilaian bimbingan konseling di sekolah mengacu pada lampiran Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 point B tentang prinsip penilaian hasil belajar, maka asas yang diperhatikan dalam menyusun mekanisme dan prosedur penilaian adalah sebagai berikut :
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untukmemantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung jawab bimbingan konseling, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.[5]











BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
            Dalam penilain tahap konseling itu ada tiga yaitu laiseg, laijapan, laijapang, kegunaan penilainan konseling adalah untuk mengevaluasi hasil konseling dengan hasil sebelum konseling, dan untuk merencankan proses konseling selanjutnya
B. Kritik dan Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangan dan penulis mengaharapkan kritik dan saran, untuk penulisan makalah selanjutnya













Daftar pustaka
Konseling Pancawaskita Kerangaka Konseling Eklektik  Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed 1998
Seri Layanan Konseling Dan Seri Kegiatan Pendukung Konseling Prayitno
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling Cetakan ke dua. Jakarta: Rineka Cipta.
Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Depdiknas 2007.


[1] http://kbbi.kata.web.id/?s=penilaian
[2]Konseling Pancawaskita Kerangaka Konseling Eklektik  Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed 1998
[3]Seri Layanan Konseling Dan Seri Kegiatan Pendukung Konseling Prayitno
[4]Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling Cetakan ke dua. Jakarta: Rineka Cipta.
[5] Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Depdiknas 2007.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSIKOLOGI KEPRIBADIAN "KEPRIBADIAN MENYIMPANG"

TEORI BELAJAR SOSIAL DAN TIRUAN

KESEHATAN MENTAL " TRAUMA"

Translate