Tahap Penilaian Konseling
A. Latar
Belakang
Penilaian merupakan langkah penting dalam pengelolaan Bimbingan dan
Konseling, Tanpa penilaian tidak mungkin kita dapat mengetahui dan
mengidentifikasi keberhasilan pelaksanaan program bimbingan yang telah
direncanakan. Penilaian program bimbingan merupakan usaha untuk menilai sejauh
mana pelaksanaan program itu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan kata lain keberhasilan program dalam pencapaian tujuan
merupakan suatu kondisi yang hendak dilihat melalui kegiatan penilaian. Penilaian
kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah segala usaha,
tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang
berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah dengan
mengacu kepada kriteria atau patokan-patokan tertentu yang sesuai dengan
program yang dilaksanakan.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa
itu tahap penilain ?
2.
Mengapa
kita harus mengetahui tahap penilain ?
3.
Apa
hikmah mempelajari tahap penilain ?
C. Tujuan
1.
Untuk
memenuhi tugas perkuliahan?
2.
Untuk
mengetahui apa itu tahap penilain ?
3.
Untuk
menegetahui bagaimana tahap penilain ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Penilaian
Pengertian penilaian ada beberapa penegertian penialaian menurut
KBBI, Penilaian Nomina (kata benda) proses, cara, perbuatan menilai; pemberian
nilai (biji, kadar mutu, harga): penelaahan dan penilaian yang lengkap. Penilaian
formal seseorang atau komite yang mempunyai wewenang secara formal untuk
menilai bawahannya di dalam ataupun di luar pekerjaan dan berhak menetapkan
kebijakan selanjutnya terhadap karyawan itu
Penilaian individual atasan langsung yang secara individual menilai
perilaku dan prestasi kerja bawahannya. Penilaian informal seseorang yang
melakukan penilaian tentang kualitas kerja dan pelayanan yang diberikan tiap
karyawan, Penilaian kolektif tim yang melakukan penilaian prestasi karyawan dan
menetapkan kebijakan selanjutnya terhadap karyawan tsb. Penilaian pekerjaan penentuan
nilai dari suatu pekerjaan untuk menentukan skala gaji, syarat-syarat kenaikan
pangkat, dan perangsang terhadap pekerjaan[1]
Upaya penilaian melalui konseling diharapkan menghasilkan hal-hal ataupun
perubahan yang berguna bagi klien, khususnya berkenaan dengan masidu. Lebih
konkrit lagi, hasil-hasil tersebut hendaknya beberapa meningkatkan dan semakin
efektifnya wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap (WPKNS)
bagi kehidupan klien dalam lingkungan lirahid. Kadar perubahan yang terjadi
pada diri klien dapat diungkapkan atau dinilai segera menjelang diakhirinya
proses konseling jangka pendek beberapa hari kemudian atau dinilai jangka waktu
yang lebih panjang.
Ketika proses konseling akan segera diakhirinya misalnya, konselor
dapat menanyakan kepada klien beberapa hal yang merupakan buah dari dari proses
yang baru berlangsung, yaitu pengetahuan (P1) atau informasi baru apa yang
diperoleh klien bagaimana (P2) klien (apakah tambah ringan, relaks, terbebas
dari himpitan yang memberatkan atau menyesatkan, dan sebagainya) serta kegiatan
(K) apa yang akan dilakukan klien untuk menidaklanjuti hasil-hasil konseling
yang tercapai. Sedangkan penilainan pasca konseling yang lebih jauh, biak dalam
jangka pendek (beberapa hari) maupun yang lebih panjang, mengacu kepada
pemecahan dan perkembangan klien secara menyeluruh.
Setiap penilaian, baik diakhir proses konseling jangka pendek
maupun jangka panjang, perlu diikuti tindaklanjutnya demi keberhasilan klien
yang lebih jauh. Tindak lanjut itu dapat menyangkut perlu diadakanya konseling
lanjutan, penerapan pendekatan pendekatan dan teknik-teknik lain dalam proses
konseling, ditampilkan materi bahasan yang baru dan atay lebih mendalam, dan
lain sebagianya, serta bila diperlukan tindak lanjut yang berupa alih tugas
khusus[2]
B. Tujuan
Penilaian
Untuk mengetahui keberhasilan layanan dilakukan penilaian. Dengan
penilaian ini dapat diketahui apakah layanan tersebut efektif dan membawa
dampak positif terhadap siswa yang mendapatkan layanan. Penilaian ditujukan
kepada perolehan siswa yang menjalani layanan. Perolehan ini diorientasikan
pada :
1) Pengentasan masalah siswa:
sejauh manakah perolehan siswa menunjang bagi pengentasan masalahnya? Perolehan
itu diharapkan dapat lebih menunjang terbinanya tingkah laku positif, khususnya
berkenaan dengan permasalahan dan perkembangan diri siswa.
2) Perkembangan aspek-aspek kepribadian siswa, seperti sikap,
motivasi, kebiasaan, keterampilan dan keberhasilan belajar, konsep diri,
kemampuan berkomunikasi, kreatifitas, apresiasi terhadap nilai dan moral.
C. Tahapan
Penilaian
Terdapat hasil layanan KP perlu dilaksanakan tiga jenis penilaian,
yaitu: penilaian segera laiseg, penilaian jangka pendek (laijapen), penilaian
jangka panjang (laijapang), Penilaian segera (laiseg), yaitu penilaian pada
akhir layanan konseling perorangan. Fokus penilaian segera diarahkan kepada
diperolehnya informasi dan pemahaman baru (understanding), dicapainya
keringanan beban perasaan (comfort) dan direncanakannya kegiatan pasca
konseling (action). Penilaian atas UCA dilaksanakan pada tahap laiseg, sedangkan
laijapen dan laijapang difokuskan kepada kenyataan tentang terentaskannya
masalah klien secara menyeluruh.[3]
Penilaian jangka pendek (laijapen), yaitu penilaian dalam waktu
tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah layanan konseling
perorangan diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan terhadap klien.
Sedangkan penilaian jangka panjang (laijapang), yaitu penilaian dalam waktu
tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu layanan
konseling perorangan diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan
dan atau kegiatan pendukung konseling terhadap peserta didik.[4]
D. Asas Penilaian
Asas-asas penilaian bimbingan konseling di sekolah mengacu pada
lampiran Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 point B tentang prinsip penilaian
hasil belajar, maka asas yang diperhatikan dalam menyusun mekanisme dan
prosedur penilaian adalah sebagai berikut :
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan
kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan
kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan
peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama,
suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik
mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian
yang sesuai, untukmemantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan
bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran
pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung jawab bimbingan
konseling, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam penilain
tahap konseling itu ada tiga yaitu laiseg, laijapan, laijapang, kegunaan
penilainan konseling adalah untuk mengevaluasi hasil konseling dengan hasil
sebelum konseling, dan untuk merencankan proses konseling selanjutnya
B. Kritik dan Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari masih banyak
kekurangan dan penulis mengaharapkan kritik dan saran, untuk penulisan makalah
selanjutnya
Daftar pustaka
Konseling Pancawaskita Kerangaka Konseling Eklektik Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed 1998
Seri Layanan Konseling Dan Seri Kegiatan Pendukung Konseling
Prayitno
Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling
Cetakan ke dua. Jakarta: Rineka Cipta.
Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta: Depdiknas
2007.
[1]
http://kbbi.kata.web.id/?s=penilaian
[2]Konseling
Pancawaskita Kerangaka Konseling Eklektik
Prof. Dr. Prayitno, M.Sc.Ed 1998
[3]Seri Layanan
Konseling Dan Seri Kegiatan Pendukung Konseling Prayitno
[4]Prayitno dan Erman Amti. 2004. Dasar-Dasar Bimbingan Konseling
Cetakan ke dua. Jakarta: Rineka Cipta.
[5] Departemen
Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian. Jakarta:
Depdiknas 2007.
Komentar
Posting Komentar